Prabowo Kirim Surpres, DPR Mulai Bahas Revisi UU Haji-Umrah

Prabowo Kirim Surpres, DPR Mulai Bahas Revisi UU Haji-Umrah

JAKARTA – Upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola ibadah haji kembali mendapat sorotan publik. Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada DPR terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Surat tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (21/08/2025).

“Kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025,” ujar Cucun.

Dalam surpres tersebut, Presiden Prabowo juga menunjuk wakil pemerintah yang akan mendampingi DPR dalam proses pembahasan. Dengan langkah ini, diharapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi UU Haji dan Umrah dapat berjalan efektif melalui kerja sama antara alat kelengkapan dewan (AKD) dan pemerintah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Abidin Fikri, menyebut bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi tersebut.

“RUU-nya sudah kami terima karena pemerintah telah menyampaikan DIM-nya. Sekarang tinggal menunggu proses penjadwalan di Komisi VIII,” kata Abidin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/08/2025).

Salah satu poin utama revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji agar setara dengan kementerian. Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas lembaga dalam mengelola penyelenggaraan ibadah haji yang jumlah pesertanya terus meningkat setiap tahun.

“Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, kita harapkan pelayanan haji semakin optimal,” ujar Abidin.

Selain itu, revisi ini juga dimaksudkan untuk menyelaraskan aturan nasional dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi, khususnya dalam visi 2030 yang menekankan modernisasi serta peningkatan kualitas layanan haji dan umrah.

Abidin menambahkan, Komisi VIII akan terbuka terhadap masukan publik. Menurutnya, partisipasi masyarakat sudah dilakukan sejak awal, dan pada proses pembahasan berikutnya aspirasi dari berbagai pihak akan tetap dilibatkan.

“Partisipasi publik sudah dilakukan sebelumnya, dan dalam proses pembahasan nanti, kami akan terus melibatkan elemen masyarakat. Saat ini kami sedang menyusun jadwal masa sidang Komisi VIII,” katanya.

Revisi UU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan haji sekaligus memperbaiki aspek manajemen, mulai dari distribusi kuota, layanan kesehatan, hingga fasilitas di Arab Saudi.

Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai rombongan jemaah terbesar di dunia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional