Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Asistennya Terkait Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Jadi Saksi di Sidang Asistennya Terkait Kasus Pemerasan

JAKARTA – Persidangan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/08/2025). Kali ini, Nikita hadir bukan sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi untuk asistennya, Ismail Marzuki, yang juga terlibat dalam perkara yang sama.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang sejatinya dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Namun, jalannya persidangan sempat tertunda hingga dua jam karena saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum hadir. Situasi itu membuat agenda pemeriksaan Ismail Marzuki lebih dahulu dilaksanakan dengan menghadirkan Nikita sebagai saksi.

Nikita Mirzani sendiri dalam kasus ini didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys, bersama dengan asistennya. Dugaan kasus bermula dari ulasan kritis akun TikTok @dokterdetektif yang dijalankan Samira pada 9 Oktober 2024. Dalam unggahan tersebut, Samira menyoroti produk serum vitamin C booster Glafidsya milik Reza yang dinilai tidak sesuai dengan klaim.

Tak berhenti di situ, dua hari kemudian Samira kembali menampilkan ulasan terhadap lima produk Glafidsya lainnya, mulai dari sabun pembersih wajah hingga krim malam. Ia bahkan mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk tersebut serta meminta Reza menghentikan sementara penjualan sambil menyampaikan permintaan maaf. Reza pun mengikuti permintaan itu dan mengunggah video permintaan maaf.

Namun, langkah itu justru memunculkan konflik baru. Nikita Mirzani tiba-tiba melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya, @nikihuruhara, dengan berulang kali melontarkan pernyataan negatif terhadap Reza maupun produknya. Ia bahkan menuding kandungan produk Glafidsya dapat memicu kanker kulit serta mengajak warganet berhenti menggunakannya.

Situasi semakin memanas ketika seorang dokter bernama Oky mendorong Reza agar memberikan sejumlah uang kepada Nikita. Melalui perantara Ismail Marzuki, ancaman pun muncul. Nikita disebut mengatakan dapat menghancurkan bisnis Glafidsya milik Reza jika permintaannya tidak dipenuhi. Nominal uang tutup mulut yang diminta mencapai Rp 5 miliar. Dalam kondisi tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar.

Atas peristiwa itu, Reza Gladys melaporkan Nikita dan Ismail ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Keduanya kemudian dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dalam persidangan Kamis ini, kehadiran Nikita sebagai saksi menjadi perhatian utama. Jaksa berupaya menggali lebih jauh keterlibatan dirinya dalam kasus pemerasan tersebut, sementara tim kuasa hukum Ismail mencoba meringankan posisi kliennya. Persidangan diperkirakan masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi lain dan saksi ahli untuk memperkuat alat bukti.

Kasus ini menambah panjang daftar perselisihan hukum yang melibatkan figur publik di tanah air. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim akan menilai bukti-bukti yang ada, serta vonis apa yang akan dijatuhkan bagi para terdakwa. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional