Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap DJKA

Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bupati Pati, Sudewo, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (22/08/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers, Jumat (22/08/2025).

Kasus ini sebenarnya bukan perkara baru. Sejak 2023, KPK sudah menetapkan 10 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang membongkar praktik suap di DJKA. Tersangka penerima antara lain pejabat DJKA, seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK), dan kepala balai teknik perkeretaapian di beberapa wilayah. Sementara pemberi suap adalah para direktur perusahaan pelaksana proyek, di antaranya PT Istana Putra Agung, PT Dwifarita Fajarkharisma, dan PT KA Manajemen Properti.

Modus yang digunakan, menurut KPK, berupa pengaturan tender serta aliran uang yang disebut sebagai “commitment fee” dengan besaran mencapai 5–10 persen dari nilai proyek.

“KPK menduga ada rekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang proyek yang melibatkan penyelenggara negara dan pihak swasta,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Nama Sudewo, yang kini menjabat Bupati Pati sekaligus politisi Partai Gerindra, kembali muncul setelah KPK mengonfirmasi adanya aliran dana yang diduga diterimanya. Dalam perkembangan perkara pada Agustus lalu, KPK menyebut bahwa Sudewo termasuk salah satu pihak yang menerima uang dari proyek jalur kereta.

“Benar saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee,” kata Budi Prasetyo, Rabu (13/08/2025).

Fakta persidangan mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Meski demikian, Sudewo menegaskan uang tersebut bukan hasil suap.

“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” ucapnya, menepis tuduhan keterlibatan. Ia menambahkan, sebagian uang juga berasal dari hasil usaha pribadi.

Sementara itu, isu korupsi ini semakin memicu gelombang protes di Pati. Masyarakat menuntut Sudewo mundur dari jabatannya, terutama setelah kebijakannya menaikkan pajak bumi dan bangunan menimbulkan ketidakpuasan publik. Petisi daring bertajuk Pati Bergerak bahkan menyerukan pemakzulan dirinya.

KPK menyatakan, pengembalian uang yang sempat dilakukan Sudewo tidak serta-merta menghapus unsur pidana. “Prinsipnya, pengembalian uang hanya salah satu bentuk kooperatif, tetapi tidak meniadakan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Budi.

Sidang-sidang lanjutan terkait perkara DJKA Kemenhub masih akan terus digelar. Publik kini menanti apakah status Sudewo hanya akan berhenti sebagai saksi, ataukah KPK menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status hukumnya. Di tengah tekanan politik dan desakan masyarakat, kasus ini berpotensi menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah maupun pusat. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional