JAKARTA – Pembahasan Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah kembali menghasilkan keputusan penting. DPR RI bersama pemerintah sepakat mengubah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji) menjadi sebuah kementerian baru. Kesepakatan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, usai rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/08/2025).
“Iya, bunyi DIM pemerintah sudah kementerian, dan kita senang saja kan memang usulan kita. Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian,” ujar Marwan.
Langkah tersebut dianggap sebagai jawaban atas desakan lama DPR yang menilai penyelenggaraan ibadah haji membutuhkan kelembagaan yang lebih kuat, dengan otoritas penuh setingkat kementerian. Menurut Marwan, usulan perubahan itu sudah lama dibicarakan dan kini mendapat persetujuan dari pemerintah.
“Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih,” sambungnya.
Dalam DIM pemerintah, penjelasan awal mengenai pembentukan kementerian haji dan umrah sudah dirumuskan. Struktur organisasi awal pun mulai digambarkan, meski detailnya masih terus dibahas.
“Jadi sudah diuraikan nih. Satu, Menteri Haji dan Umrah, apa itu? Kemudian Kementerian Haji dan Umrah itu apa? Sudah dirumuskan tadi, kayanya sudah jelas arahnya,” kata Marwan.
Kendati begitu, nomenklatur resmi lembaga baru tersebut belum final. Marwan menegaskan, pemerintah baru menyampaikan frasa “kementerian” dalam DIM, sedangkan penyebutan resmi masih dalam proses. “Masih pembahasan kan. Bunyi frasa dari pemerintah menyebutnya sudah kementerian. Nah, kami senang, karena kita usulannya begitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mulai membahas DIM RUU Haji-Umrah pada Jumat (22/08/2025) pagi. Komisi VIII menyepakati mekanisme pembahasan menggunakan sistem klaster per bab. Cara ini dipilih untuk mempercepat proses sekaligus menghindari perdebatan panjang yang tidak produktif.
“Hari ini kita memulai pembahasan DIM. Saya mengusulkan cara membahas DIM karena beberapa pertimbangan, kita mulai dulu dengan menyepakati caranya lewat klaster saja, klaster per bab,” kata Marwan.
Ia juga menambahkan, jadwal pembahasan sudah disusun hingga ke tahap paripurna. Targetnya, RUU ini bisa disahkan menjadi undang-undang pada 26 Agustus 2025.
“Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR, terutama bidang Korkesra, dan beliau sudah menyampaikan di rapat pimpinan bahwa tanggal 26 Agustus 2025 sudah kita bawa ke rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU,” tutur Marwan.
Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah politik besar karena tidak hanya mengubah status kelembagaan, tetapi juga memperluas ruang koordinasi negara dalam mengatur penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Banyak pihak menilai, dengan status kementerian, tanggung jawab pemerintah terhadap pelayanan jemaah haji akan lebih besar dan akuntabel. Namun, sebagian pihak juga menunggu kejelasan soal efektivitas kelembagaan baru ini, agar tidak menambah tumpang tindih dengan Kementerian Agama yang selama ini mengelola penyelenggaraan haji. []
Diyan Febriana Citra.