Masa Sidang II, DPRD Kaltim Fokuskan Legislasi dan Pengawasan

Masa Sidang II, DPRD Kaltim Fokuskan Legislasi dan Pengawasan

PARLEMENTARIA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan arah kerja baru setelah resmi mengesahkan revisi agenda kegiatan Masa Sidang II tahun 2025. Keputusan ini dicapai dalam Rapat Paripurna ke-32 yang berlangsung di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, dengan kehadiran anggota dewan dari berbagai fraksi. Pengesahan agenda ini menjadi pijakan penting bagi jalannya roda legislatif selama beberapa bulan ke depan, sekaligus menegaskan komitmen DPRD sebagai salah satu pilar penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam keterangannya, Ekti Imanuel menekankan bahwa revisi jadwal bukan keputusan mendadak, melainkan hasil kesepakatan yang telah dirumuskan Badan Musyawarah (Banmus) pada 15 Agustus 2025. “Jadwal ini telah dirumuskan dan disahkan melalui Banmus, sehingga sudah melalui proses musyawarah dan pertimbangan yang matang,” ujarnya.

Menurut Ekti, Banmus berperan strategis dalam memastikan arah kegiatan dewan tetap selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Revisi jadwal juga dianggap sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika daerah, di mana sejumlah kebijakan mendesak membutuhkan ruang pembahasan lebih luas.

Agenda yang telah disusun mencakup sejumlah pokok penting, antara lain pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda), evaluasi laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah, hingga penjadwalan rapat komisi bersama mitra kerja. “Ada kebutuhan penyelarasan agar fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan tetap berjalan optimal,” jelasnya.

Selain itu, Ekti menegaskan bahwa transparansi menjadi kunci dari proses legislasi ini. Baginya, masyarakat berhak mengetahui topik yang dibahas maupun hasil sidang sehingga dapat ikut menilai kinerja dewan secara langsung. “Transparansi adalah bagian penting dari akuntabilitas. Dengan keterbukaan, masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan kinerja dewan tetap berada pada jalurnya,” katanya menambahkan.

Ia berharap, dengan adanya revisi agenda, DPRD dapat menjaga ritme kerja yang lebih konsisten. Menurutnya, kepastian jadwal bukan hanya memberi arah jelas bagi dewan, tetapi juga memastikan produk politik yang dihasilkan dapat memberi dampak nyata bagi masyarakat luas. “Kita ingin semua agenda ini berjalan sesuai rencana dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Kaltim,” ungkapnya.

Rapat paripurna tersebut berlangsung singkat, tanpa adanya penolakan dari fraksi-fraksi yang hadir. Seluruh anggota menyatakan persetujuan, sehingga revisi agenda resmi ditetapkan sebagai pedoman masa sidang kedua.

Keputusan ini diharapkan mampu memperkuat posisi DPRD Kaltim dalam menjalankan tiga fungsi utamanya: legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Bagi publik, revisi jadwal menjadi tolok ukur transparansi dan konsistensi, karena masyarakat dapat lebih mudah memantau jalannya sidang serta menilai sejauh mana DPRD mengawal kebijakan eksekutif.

Di tengah tantangan pembangunan yang semakin kompleks, kepastian arah kerja legislatif menjadi salah satu landasan penting bagi kelanjutan pemerintahan daerah. Dengan demikian, revisi agenda Masa Sidang II bukan sekadar catatan administratif, melainkan simbol komitmen DPRD Kaltim untuk bekerja lebih terarah, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim