PARLEMENTARIA – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terus digalakkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk memperkuat nilai kebangsaan di masyarakat. Kali ini, giliran Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, yang menjadi lokasi penyebarluasan Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Jumat (15/8/2025).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua NU Kabupaten Kukar, Roji’in. Sejumlah tokoh masyarakat, perwakilan BPD, ketua RT, ibu-ibu PKK, hingga pemuda desa ikut hadir menyimak pemaparan pentingnya penguatan nilai dasar berbangsa.
Salehuddin menjelaskan, Perda ini lahir sebagai upaya konkret untuk meneguhkan kembali nilai-nilai Pancasila yang semakin tergerus oleh perkembangan zaman. “Maksud dan tujuannya adalah bagaimana kita mengingatkan kembali kepada keluarga kita, masyarakat kita sendiri terkait dengan pentingnya untuk mengamalkan kembali nilai sila-sila Pancasila,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pancasila harus kembali menjadi pedoman dalam berbagai aspek kehidupan, baik di tingkat pribadi, keluarga, maupun dalam interaksi sosial kemasyarakatan. “Misalnya, untuk kembali menggali bagaimana nilai-nilai Pancasila ini bisa kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari, kemudian juga dilembagakan dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang sifatnya formal maupun informal,” tambahnya.
Menurut Salehuddin, keberhasilan mengamalkan Pancasila akan menjadi penopang kokohnya persatuan bangsa. Terlebih, Kutai Kartanegara yang disebutnya sebagai miniatur Indonesia dengan keberagaman suku, bahasa, dan agama. “Kalau nilai-nilai Pancasila ini bisa kita praktekkan dalam kehidupan sehari-hari dan ini terus berjalan, maka dipastikan negara kita akan selalu bersatu padu dalam membangun dan terhindar dari perpecahan,” tegasnya.
Politikus Golkar itu juga menekankan, sosialisasi Perda bukan sekadar rutinitas, melainkan pengingat bahwa seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab moral menjaga persatuan. “Perda ini kita sosialisasikan hanya ingin mengingatkan kembali bahwa ada tanggung jawab kita sebagai pribadi, sebagai masyarakat maupun sebagai orang yang ditokohkan untuk bagaimana meneguhkan kembali nilai-nilai kebangsaan kita,” ungkapnya.
Ia menambahkan, keragaman yang dimiliki Indonesia sejatinya adalah anugerah. Namun, potensi perbedaan juga dapat menjadi celah bagi munculnya konflik bila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, Perda ini hadir untuk meneguhkan persatuan sekaligus memperkuat daya tahan masyarakat dalam menghadapi tantangan zaman, terutama di era digital.
“Karena saat ini kita berhadapan langsung dengan era digitalisasi. Digitalisasi itu dari sisi positifnya mungkin banyak manfaatnya, tetapi di lain pihak ada namanya media sosial. Ini yang harus kita perhatikan agar informasi di media sosial yang mungkin bersifat adu domba atau berita hoaks bisa kita hindari,” tutupnya.
Dengan begitu, sosialisasi Perda tidak hanya menjadi agenda formal, melainkan langkah strategis membentengi masyarakat agar tetap teguh pada nilai-nilai kebangsaan, meski berhadapan dengan derasnya arus informasi di era digital. []
Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna