PONTIANAK – Affan SH, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsostenak) Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) meminta kepada para pengusaha di Kota Pontianak agar mematuhi Surat Edaran dari Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7/Men/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama.
Menurut Affan, sesuai dengan Surat Edaran tersebut menyebutkan THR dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih.
“Saya menghimbah kepada para pengusaha agar THR dibayar kepada pekerja atau buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Lebaran,’’kata Affan ditemui Berita Borneo, Rabu (1/7) di kantornya Jalan Sutan Abdurrahman Pontianak.
Pihaknya berjanji akan memantau dan mengawasi pembayaran THR oleh pengusaha. Bahkan Dinsostenak Kota Pontianak akan membuka Posko Pengaduan terkait jika ada pengusaha yang enggan membayar THR kepada pekerjanya.
“Minggu depan kami akan membuka Posko Pengaduan, silahkan pekerja proaktif turut menyampaikan informasi bilaman ditemukan dilapangan ada pihak pengusaha yang nakal,’’ ujar Affan.
Berdasarkan data di Dinsostenak Kota Pontianak, sekitar 39 ribu pekerja yang akan menerima THR, masing-masing di sektor perdagangan, jasa, dan property. [] Rachmat Effendi.