Gubernur Setujui Usulan Revisi Perda Budaya Betawi

Gubernur Setujui Usulan Revisi Perda Budaya Betawi

JAKARTA – Upaya memperkuat posisi budaya Betawi sebagai identitas utama Jakarta kembali mendapat momentum. Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Balai Kota, Selasa (26/08/2025). Dalam pertemuan itu, Bamus Betawi resmi menyampaikan usulan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Langkah ini dianggap penting untuk menyesuaikan regulasi lama dengan dinamika hukum terbaru. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), beberapa pasal dalam Perda lama dinilai sudah tidak relevan.

Ketua Umum Bamus Betawi, Riano P Ahmad, menyampaikan bahwa pemerintah provinsi telah membuka ruang bagi revisi aturan tersebut.

“Alhamdulillah, Pak Gubernur setuju untuk melakukan revisi terhadap Perda Nomor 4 tahun 2015,” ujar Riano.

Ia menambahkan, revisi ini lahir dari rangkaian diskusi bersama masyarakat Betawi yang digelar melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkabi pada 15 Juli 2025. Dari forum itu muncul gagasan agar Perda lama ditingkatkan menjadi Perda Pemajuan Budaya Betawi.

“Kami mengusulkan ini nantinya akan menjadi ‘Perda Pemajuan Budaya Betawi’, yang di dalamnya bisa direvisi beberapa poin penyesuaian untuk mengakselerasi dari Undang-Undang yang sudah ada,” jelas Riano.

Selain memperkuat regulasi, usulan ini diharapkan menjadi ruang resmi bagi masyarakat Betawi untuk turut serta menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan budaya mereka.

“Kami Bamus Betawi selaku induk organisasi masyarakat Betawi, berharap aspirasi dari seluruh komponen masyarakat Betawi peserta FGD lalu, dapat ikut berkontribusi memajukan Kebudayaan Betawi di Jakarta,” lanjutnya.

Menurutnya, keberadaan perda khusus lebih menjamin keberlangsungan budaya Betawi dibanding hanya mengandalkan peraturan gubernur (Pergub). “Jadi, Lembaga Adat Betawi tidak bisa menggunakan Pergub,” tegasnya.

Lebih jauh, Riano mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah untuk menjadi pengayom dan pembina ormas Betawi. Baginya, budaya Betawi bukan hanya bagian dari identitas lokal, tetapi juga harus menjadi budaya utama di ibu kota.

“Pemerintah daerah atau pemerintah merupakan pembina ormas, kami Bamus Betawi berharap Pak Gubernur bisa terus menempatkan budaya Betawi sebagai budaya utama di Jakarta serta menjadi pengayom bagi keluarga besar warga Betawi,” kata Riano.

Pertemuan ini menandai babak baru perjuangan masyarakat Betawi agar budaya mereka tetap mendapat tempat di tengah modernisasi Jakarta. Dengan status Jakarta sebagai daerah khusus, keberadaan regulasi yang lebih kuat dianggap penting agar budaya Betawi tidak hanya sekadar simbol, tetapi juga menjadi bagian nyata dalam kehidupan sehari-hari warganya. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional