MK Putuskan Gugatan Larangan Wamen Jadi Komisaris Hari Ini

MK Putuskan Gugatan Larangan Wamen Jadi Komisaris Hari Ini

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi sorotan publik hari ini, Kamis (28/08/2025), karena dijadwalkan membacakan putusan terkait gugatan Undang-Undang Kementerian Negara mengenai jabatan wakil menteri (wamen) yang merangkap sebagai komisaris perusahaan. Sidang akan berlangsung pukul 13.30 WIB di Gedung MK, lantai 2.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara MK sekaligus hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih. “Betul (sidang digelar hari ini), sudah bisa dicek langsung di laman MK,” kata Enny.

Perkara ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh seorang warga, Viktor Santoso Tandiasa. Ia menilai aturan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara masih memiliki celah hukum, karena hanya melarang menteri untuk merangkap jabatan, tetapi tidak secara eksplisit menyebutkan wakil menteri. Menurut Viktor, celah itu dapat menimbulkan konflik kepentingan ketika seorang wamen juga duduk sebagai komisaris perusahaan, baik BUMN maupun swasta.

Dalam petitumnya, Viktor meminta agar larangan merangkap jabatan berlaku tidak hanya bagi menteri, tetapi juga wakil menteri. Gugatan itu teregistrasi di MK dengan nomor perkara 128/PUU-XXIII/2025.

Adapun bunyi permohonan yang diajukan adalah agar frasa “Menteri dilarang merangkap jabatan” dalam pasal tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, sehingga perlu dimaknai ulang menjadi “Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

  1. Pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;

  3. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Jika MK mengabulkan gugatan ini, maka wamen akan memiliki batasan hukum yang sama dengan menteri, sehingga tidak bisa lagi merangkap jabatan di perusahaan. Hal tersebut dianggap penting untuk menjaga integritas pejabat publik serta memastikan bahwa perhatian wakil menteri sepenuhnya tercurah pada tugas pemerintahan.

Isu rangkap jabatan wamen memang kerap menjadi perdebatan. Sebagian pihak beranggapan bahwa jabatan komisaris di BUMN sering dipandang sebagai posisi strategis, namun juga rawan konflik kepentingan. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut wamen yang menjadi komisaris tidak mendapatkan tantiem, melainkan hanya berfungsi mengawasi jalannya perusahaan. Meski demikian, sejumlah kalangan menilai hal itu tetap berpotensi mengurangi independensi seorang pejabat publik.

Putusan MK ini dinantikan karena akan memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi pejabat negara, tetapi juga bagi publik yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan. Apapun hasilnya, sidang hari ini akan menjadi momentum penting dalam praktik tata kelola jabatan publik di Indonesia. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional