JAKARTA – Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali mencuri perhatian publik setelah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuad hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/08/2025) sekitar pukul 09.55 WIB dengan didampingi sejumlah orang.
“Insya Allah sebagai masyarakat yang baik dan taat kami dipanggil, kami harus datang ya,” ujar Fuad saat tiba. Ia juga memastikan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan penyidik. “Dokumen ya, dokumen yang nanti dibutuhkan itu aja ya,” tambahnya.
Penyidik KPK memanggil Fuad untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji tahun 2023–2024. Dalam kasus ini, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan aturan jelas mengenai pembagian kuota. Berdasarkan Pasal 64 ayat (2), kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen. Namun, pembagian kuota tambahan 20 ribu yang diberikan pemerintah Arab Saudi justru tidak sesuai.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.
KPK menduga praktik ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun. Sejauh ini, KPK sudah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak yang terlibat, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyur.
Fuad sendiri enggan berkomentar banyak mengenai status pencekalannya. Namun, ia menegaskan bahwa Maktour tetap berkomitmen menjaga kepercayaan jamaah.
“Kami selalu menjaga integritas, kami akan selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat itu yang terpenting. Ya sebagai penyelenggara terbaik tentunya kami akan selalu menjaga dan insya Allah selalu berbuat terbaik untuk negeri ini,” ucapnya.
KPK menilai pengusutan kasus kuota haji ini penting agar praktik penyalahgunaan wewenang tidak terulang, terlebih haji menyangkut kepentingan umat yang sangat besar. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menegaskan pemeriksaan Fuad untuk mendalami sejauh mana pengetahuannya dalam perkara tersebut. “Benar, saksi dimaksud untuk didalami terkait pengetahuannya dalam perkara kuota haji ini,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola haji yang menjadi sorotan publik. Ke depan, hasil pemeriksaan para saksi akan sangat menentukan arah penyidikan, termasuk siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. []
Diyan Febriana Citra.