Komnas HAM Temukan Unsur Pidana Kasus Affan Kurniawan

Komnas HAM Temukan Unsur Pidana Kasus Affan Kurniawan

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai kasus meninggalnya Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, tidak hanya berhenti pada ranah pelanggaran etik, melainkan juga mengandung indikasi tindak pidana.

Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menyampaikan hal itu usai menghadiri gelar perkara di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Selasa (02/09/2025). Gelar perkara tersebut menghadirkan tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden nahas tersebut.

“Kami sudah mendengarkan proses gelar perkara dan diberikan kesempatan juga mendengarkan prosesnya dan memberikan masukan,” ujar Saurlin.

Ia menjelaskan, dari rangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan Divpropam, terungkap adanya dua aspek yang menonjol, yakni dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran etik. Dengan temuan ini, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tingkat penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Saurlin menegaskan.

Komnas HAM, lanjut Saurlin, tidak berhenti pada sekadar memberikan masukan, tetapi akan menjalankan perannya untuk mengawal agar penyelidikan berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Hal ini termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap bukti tambahan yang diperoleh selama proses investigasi.

“Saya kira itu, kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” ucapnya.

Keterlibatan Komnas HAM dalam kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan eksternal terhadap aparat penegak hukum. Selain memastikan adanya kepastian hukum bagi keluarga korban, langkah tersebut juga dimaksudkan agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan menjadi kunci dalam menegakkan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Peristiwa yang menimpa Affan telah memicu perhatian publik, terutama kalangan pengemudi ojek online yang merasa kehilangan salah satu rekan mereka. Desakan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan adil terus bergema, seiring sorotan terhadap kinerja aparat keamanan.

Komnas HAM menegaskan, setiap tindakan aparat negara yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil harus diperiksa secara menyeluruh. Bukan hanya untuk memberi kepastian hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional