KPK Periksa Kepala Kantor Haji KJRI Jeddah Terkait Kasus Kuota Haji

KPK Periksa Kepala Kantor Haji KJRI Jeddah Terkait Kasus Kuota Haji

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan memanggil sejumlah saksi dari berbagai latar belakang. Pada Rabu (03/09/2025), Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah, Nasrullah, dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk memberikan keterangan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Nasrullah, beberapa nama lain turut dipanggil, di antaranya Ridwan Kurniawan yang pernah menjabat Staf Kasi Pendaftaran Kemenag RI periode 2012–2021, serta Nila Aditya Devi dari Asrama Haji Bekasi. Dari pihak swasta, hadir pula sejumlah pengusaha biro perjalanan, yakni Luthfi Abdul Jabbar selaku Direktur PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Komisaris PT Perjalanan Sunnah Terindah, Mohammad Farid Aljawi dari PT Tursina Tours, Wawan Ridwan Misbach dari PT Qiblat Tour, dan Mifdlol Abdurrahman dari Nur Ramadhan Wisata.

Meski begitu, KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi. Kasus ini sendiri mencuat setelah lembaga antirasuah menemukan dugaan penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia untuk musim 2023–2024.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut adanya perbedaan signifikan antara aturan dan praktik. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler mestinya mendapat porsi 92 persen atau setara 18.400 jemaah, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen atau sekitar 1.600 jemaah. Namun kenyataannya, pembagian dilakukan setara, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

“Ini tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep. “Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuhnya.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah menduga ada keterlibatan berbagai pihak, baik dari Kementerian Agama maupun pengusaha penyelenggara perjalanan haji.

Sejumlah aset bernilai besar turut disita, mulai dari uang Rp26 miliar, 1,6 juta dolar AS, empat unit mobil, hingga sebidang tanah. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi ini mencapai Rp1 triliun.

Sebagai langkah antisipasi, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Publik kini menanti langkah berikut KPK dalam mengusut kasus yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji ini. Bagi masyarakat, keadilan dalam tata kelola kuota haji bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga menyangkut hak beribadah yang sangat dinanti jutaan calon jemaah. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional