JAKARTA – Penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pihak dari asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (04/09/2025).
Beberapa nama yang hadir antara lain Muhammad Al Fatih selaku Sekretaris Eksekutif Kesatuan Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri), Juahir dari Divisi Visa Kesthuri, serta Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah individu dari instansi pemerintah maupun pihak swasta. Mereka meliputi Zainal Abidin, Komisaris Independen PT Sucofindo; Rizky Fisa Abadi, mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022–2023; serta Firda Alhamdi, pegawai PT Raudah Eksati Utama. Dua nama lain yang ikut dipanggil ialah Syarif Hamzah Asyathry, seorang wiraswasta, dan M Agus Syafi’, Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.
Meski begitu, KPK belum menyampaikan secara rinci materi apa saja yang akan digali dari para saksi. Namun, lembaga antikorupsi ini menegaskan penyidikan berfokus pada dugaan penyalahgunaan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan ketidaksesuaian pembagian kuota haji menjadi titik utama dugaan pelanggaran. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota haji seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, mestinya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep. Ia menegaskan perubahan komposisi menjadi 50 persen berbanding 50 persen jelas menyalahi aturan.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kuota ini mencapai Rp 1 triliun. Untuk memperdalam kasus, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk kediaman eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Selain itu, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut sendiri, eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.
Penyidikan ini menjadi perhatian publik lantaran kuota haji menyangkut hak masyarakat luas, khususnya calon jamaah yang telah lama menunggu kesempatan berhaji. Dugaan praktik korupsi dianggap mencederai rasa keadilan sekaligus menambah beban bagi calon haji yang sudah menanti puluhan tahun.
Dengan memanggil perwakilan asosiasi, KPK berharap dapat mengurai keterlibatan berbagai pihak dan menelusuri aliran keuntungan yang didapat dari pembagian kuota tidak sesuai aturan tersebut. []
Diyan Febriana Citra.