Google Didenda Rp56 Triliun oleh Komisi Eropa

Google Didenda Rp56 Triliun oleh Komisi Eropa

JAKARTA – Google kembali menjadi sorotan dunia setelah Komisi Eropa menjatuhkan denda fantastis sebesar 2,95 miliar euro atau sekitar Rp56,7 triliun. Hukuman tersebut dikenakan karena otoritas Eropa menilai perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat itu telah menyalahgunakan dominasinya di bidang teknologi periklanan digital.

Keputusan ini disampaikan pada Jumat (05/09/2025). Komisi Eropa menilai praktik Google telah menciptakan distorsi pasar yang merugikan pengiklan maupun penerbit iklan, dengan efek berantai yang dikhawatirkan bisa meningkatkan harga produk maupun jasa yang akhirnya ditanggung konsumen.

Tidak hanya menjatuhkan denda, Komisi Eropa juga memerintahkan Google menyusun rencana penghentian praktik yang dianggap antipersaingan. Rencana tersebut harus diserahkan dalam waktu 60 hari.

“Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tepat,” demikian pernyataan resmi Komisi Eropa.

Langkah tegas tersebut bahkan membuka kemungkinan besar bahwa Google dapat dipaksa menjual sebagian unit bisnis periklanannya. Jika benar terjadi, maka ini akan menjadi salah satu intervensi terbesar otoritas Eropa terhadap perusahaan teknologi global dalam satu dekade terakhir.

Kasus ini bukan kali pertama Google berhadapan dengan regulator. Komisi Eropa telah membuka penyelidikan sejak 2021, sebelum pada 2023 menyatakan adanya opsi divestasi. Sementara di Amerika Serikat, Departemen Kehakiman juga tengah menempuh jalur hukum serupa. Pengadilan federal diminta untuk membubarkan bisnis periklanan Google setelah dianggap melanggar undang-undang antimonopoli.

Pihak Google menanggapi keputusan itu dengan tegas. Wakil Presiden sekaligus Kepala Urusan Regulasi Global Google, Lee-Anne Mulholland, menyebut keputusan tersebut tidak berdasar.

“Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang,” ujarnya.

Google juga memastikan akan mengajukan banding. Menurut perusahaan, layanan teknologi periklanannya justru memberi manfaat luas bagi ekosistem digital, termasuk bagi penerbit konten dan pengiklan kecil yang mengandalkan platform mereka.

Meski demikian, langkah Komisi Eropa memperlihatkan sikap tegas bahwa regulasi digital tidak boleh diabaikan, bahkan oleh perusahaan sebesar Google. Kasus ini menandai babak baru dalam pengawasan antimonopoli global, yang berpotensi memengaruhi strategi bisnis raksasa teknologi lain di masa depan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional