JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013–2018. Pada Senin (08/09/2025), lembaga antirasuah itu memanggil dua pihak swasta, yakni Iwan Chandra dan Chandra Setiawan, untuk diperiksa sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Bertempat di Gedung KPK Merah Putih, pada hari Senin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. CS alias IC, selaku swasta,” ujar Budi dalam keterangannya. Meski begitu, ia tidak menjelaskan detail materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang menjerat pengusaha tambang Rudy Ong Chandra. Rudy telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2025. Ia diduga menyuap sebesar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk memuluskan enam izin pertambangan di Kalimantan Timur.
Menurut KPK, uang suap tersebut diserahkan Rudy kepada Dayang Donna Walfiaries Tania, putri Gubernur Kalimantan Timur periode 2008–2018, Awang Faroek Ishak. Donna yang juga menjabat sebagai Ketua Kadin Kaltim, disebut menerima uang lewat perantara Iwan Chandra dan seorang pihak lain bernama Sugeng di sebuah hotel di Samarinda.
“KPK sebelumnya telah menetapkan 3 tersangka yaitu AFI, DDW, ROC (Rudy Ong),” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini sendiri sudah ditangani KPK sejak September 2024. Selain Rudy, dua nama lain yang ikut ditetapkan tersangka adalah Awang Faroek Ishak dan putrinya, Dayang Donna. Keduanya diduga berperan penting dalam penerbitan izin pertambangan di Kaltim.
Rudy sempat berupaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024, namun gugatan itu ditolak. Setelah status tersangka resmi diumumkan, ia ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025.
“Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Atas perbuatannya, Rudy Ong dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan pemanggilan Iwan Chandra dan Chandra Setiawan, KPK menegaskan keseriusannya dalam menelusuri alur uang suap. Keberadaan perantara menjadi kunci untuk mengurai keterlibatan berbagai pihak dalam perkara yang melibatkan pejabat daerah, keluarga politikus, hingga kalangan pengusaha tambang. []
Diyan Febriana Citra.