JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi III mulai menyelenggarakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap para calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA), Selasa (09/09/2025). Proses ini menjadi salah satu tahapan penting dalam menentukan arah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Rusdi Masse Mappasessu, yang memimpin jalannya sidang, menegaskan bahwa forum ini dilaksanakan secara terbuka.
“Kami membuka rapat uji kelayakan hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dan rapat dinyatakan rapat terbuka untuk umum,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan.
Rusdi menambahkan, agenda dapat digelar karena kuorum telah tercapai, dengan kehadiran enam fraksi di Komisi III. Dalam pelaksanaan, setiap calon diberi kesempatan maksimal 90 menit. Waktu tersebut sudah termasuk penyampaian pokok-pokok makalah serta perkenalan diri.
“Alokasi waktu uji kepatutan dan kelayakan masing-masing calon hakim agung dan hakim ad hoc paling lama 90 menit termasuk 15 menit digunakan untuk menyampaikan pokok-pokok makalah atau perkenalan,” jelasnya.
Selain itu, sesi tanya jawab menjadi bagian penting untuk menguji integritas, kompetensi, dan visi dari para calon. Setiap fraksi diberikan waktu tiga menit untuk mengajukan pertanyaan. Proses diskusi dipandu langsung oleh pimpinan rapat agar berjalan efektif dan terarah.
Komisi III merencanakan uji kelayakan berlangsung selama empat hari, yakni pada 9, 10, 11, dan 16 September 2025. Setelah rangkaian selesai, para calon yang lolos akan diminta menandatangani surat pernyataan resmi yang telah disiapkan oleh DPR.
“Setelah selesai pelaksanaan proses uji kelayakan ini calon hakim agung dan hakim ad hoc diminta menandatangani surat pernyataan yang telah disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” tutur Rusdi.
Adapun 16 nama yang diuji terdiri dari 13 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc. Mereka adalah: Heru Pramono, Budi Nugroho, Annas Mustaqim, Hari Sugiharto, Triyono Martanto, Agustinus Purnomo Hadi, Diana Malemita Ginting, Bonifasius Nadya Arybowo (hakim ad hoc), Julius Panjaitan, Alimin Ribut Sujono, Muhayah, Ennid Hasanuddin, Suradi, Agus Budianto (hakim ad hoc), Lailatul Arofah, dan Puguh Haryogi (hakim ad hoc).
Pelaksanaan fit and proper test ini bukan hanya menjadi agenda formal DPR, tetapi juga ruang partisipasi publik dalam memantau proses seleksi pejabat tinggi di bidang peradilan. Transparansi yang dibuka dalam rapat diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yudikatif sekaligus menjamin bahwa para hakim terpilih benar-benar memiliki kapabilitas serta integritas tinggi. []
Diyan Febriana Citra.