JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara kepada dua pengusaha yang terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan gerobak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018-2019. Komisaris PT Kreasindo Putra Bangsa, Bambang Widianto, divonis 9 tahun penjara, sementara rekannya, Mashrur, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Selasa (09/09/2025), Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Widianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.” Vonis ini disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,66 miliar, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan tambahan pidana penjara 4 tahun.
Majelis hakim menilai, Bambang memperkaya diri sendiri dalam proyek tersebut dengan total kerugian negara mencapai Rp 61,5 miliar. “Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahkan dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak,” kata Sunoto. Selain itu, hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atau mengupayakan pengembalian kerugian negara.
Selain vonis penjara, Mashrur juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,08 miliar, subsider dua tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Selama persidangan, Mashrur tercatat telah menyetorkan sebagian uang hasil korupsi, yakni Rp 150 juta, ke rekening Kejaksaan.
Kasus ini menyoroti ketidakpatuhan dua pengusaha terhadap ketentuan hukum, termasuk Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hakim juga menekankan bahwa perbuatan Bambang dan Mashrur telah mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan membantu pengembangan UMKM. Skema korupsi ini dilakukan selama dua tahun anggaran berjalan, memperlihatkan keterlibatan sistematis serta penyalahgunaan jabatan dan akses terhadap dana pemerintah.
Meskipun kedua terdakwa menunjukkan perilaku sopan di persidangan dan memiliki alasan sebagai tulang punggung keluarga, majelis hakim menilai hal tersebut tidak cukup untuk meringankan vonis. Vonis ini menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang mencoba merugikan keuangan negara melalui proyek pemerintah. []
Diyan Febriana Citra.