JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menegaskan tidak keberatan jika selebgram Lisa Mariana bersama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat melakukan tes DNA ulang.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menanggapi rencana pihak Lisa yang ingin mengajukan permohonan tes DNA pembanding.
“Hal ini sepenuhnya kami serahkan pada kesepakatan kedua belah pihak. Penyidik hanya mengetahui,” ujar Rizki kepada Kompas.com, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea, mengonfirmasi pihaknya telah menyampaikan permohonan tes DNA ulang kepada penyidik Dittipidsiber Bareskrim. Tembusan permohonan itu juga dilayangkan ke sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Kapolri, Karo Wasidik, Kadiv Propam, dan Kapusdokes Polri. Bahkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menerima tembusan tersebut.
“Kami mengajukan second opinion dissenting opinion di rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Di luar daripada rumah sakit Polri. Atau setidak-tidaknya di salah satu rumah sakit swasta, baik second opinion terhadap Ridwan Kamil, dan juga kepada Lisa Mariana, dan juga terhadap bayinya,” jelas Bertua.
Ia menambahkan, pengajuan second opinion memiliki dasar hukum kuat. Hal ini merujuk pada Deklarasi Lisbon yang diakui secara internasional serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
“Deklarasi Lisbon ini diatur di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992, Pasal 53 Ayat 2 yang menyatakan tentang kesehatan yang berbunyi, tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk memenuhi standar profesi, dan menghormati hak pasien untuk melaksanakan second opinion yang kedua,” paparnya.
Meski tidak menolak hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri, Bertua menegaskan Lisa tetap berhak meminta pemeriksaan pembanding. “Tapi, Lisa Mariana, dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya CA yang tercurah diambil di sini, untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu,” tegasnya.
Sementara itu, Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti menguraikan detail proses tes DNA. Sampel darah dan buccal swab diambil dari Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak Lisa pada 7 Agustus 2025. Pengujian berlangsung hingga 12 Agustus 2025.
“Hasilnya, separuh profil DNA CA cocok dengan separuh profil DNA Lisa Mariana. Namun, separuh profil DNA CA lainnya tidak cocok dengan separuh profil DNA Muhammad Ridwan Kamil,” ungkap Sumy. Ia menegaskan, “Secara genetik, CA adalah anak biologis Lisa Mariana, bukan anak biologis Muhammad Ridwan Kamil.”[]
Putri Aulia Maharani