Propam Polri Siapkan Sidang Etik Lima Personel Brimob

Propam Polri Siapkan Sidang Etik Lima Personel Brimob

JAKARTA – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terus menindaklanjuti kasus insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025. Setelah dua personel lebih dulu dijatuhi sanksi melalui sidang etik, kini giliran lima personel lain yang sedang diproses untuk menjalani persidangan etik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut berkas perkara terhadap lima anggota tersebut sedang dilengkapi.

“(Terhadap) kelima personel lainnya dalam proses kelengkapan berkas perkaranya untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/09/2025).

Adapun kelima personel itu adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Mereka merupakan penumpang dalam rantis yang terlibat insiden maut tersebut.

Sebelumnya, sidang KKEP pada 3 September 2025 telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Kosmas K. Gae, yang saat kejadian duduk di samping pengemudi. Majelis menilai Kosmas, selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, bertindak tidak profesional dalam mengendalikan situasi unjuk rasa. Tindakannya dikategorikan sebagai perbuatan tercela.

Kosmas juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari, mulai 29 Agustus hingga 3 September 2025, di Biro Provos Divpropam Polri.

Sehari setelahnya, 4 September 2025, giliran pengemudi rantis, Bripka Rohmad, yang dijatuhi hukuman. Majelis sidang menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinasnya di Polri. Selain itu, ia juga ditempatkan pada tempat khusus selama 20 hari, sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.

Rohmad diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan majelis sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Dalam putusan, majelis menyatakan perbuatannya termasuk kategori tercela karena bertindak tidak profesional hingga mengakibatkan korban jiwa.

Langkah Propam Polri ini dinilai sebagai bagian dari upaya mempertegas standar profesionalitas anggota, terutama dalam mengawal aksi unjuk rasa. Insiden yang merenggut nyawa Affan Kurniawan tersebut menimbulkan perhatian luas publik, sehingga proses sidang etik dianggap krusial untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dengan masih adanya lima personel lain yang menunggu persidangan, publik menanti sejauh mana proses etik ini akan memberikan keadilan, tidak hanya bagi korban, tetapi juga untuk memastikan penegakan disiplin berjalan konsisten di tubuh Polri. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional