Kasus Kuota Haji, KPK Siap Beberkan Tersangka

Kasus Kuota Haji, KPK Siap Beberkan Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ia menegaskan, pengumuman tersangka akan dilakukan secara terbuka melalui konferensi pers. “Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat,” tambahnya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kemenag. Langkah itu diambil setelah lembaga antirasuah memanggil dan meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan awal pada 11 Agustus 2025 menunjukkan adanya indikasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Tak hanya itu, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, guna memperlancar proses penyidikan.

Selain ditangani KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag membagi tambahan tersebut secara merata, yakni 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus. Namun, keputusan itu dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dugaan penyimpangan ini menjadi dasar kuat bagi Pansus maupun KPK untuk terus menelusuri potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji. Publik pun menaruh perhatian besar, mengingat persoalan haji menyangkut kepentingan masyarakat luas serta menyentuh aspek keadilan bagi para calon jemaah.

Dengan perkembangan terbaru ini, masyarakat menantikan langkah tegas KPK dalam mengumumkan nama-nama tersangka yang terlibat, sekaligus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji ke depan.[]

Putri Aulia Maharani

 

Nasional