Anak Donna Faroek Ditahan KPK Terkait Korupsi Izin Tambang

Anak Donna Faroek Ditahan KPK Terkait Korupsi Izin Tambang

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam praktik suap terkait perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan batu bara di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penahanan Donna dilakukan usai pemeriksaan intensif penyidik. “Suster DDW ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rutan Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Nama Donna mencuat setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam pengurusan enam IUP milik pengusaha batu bara, Rudy Ong Chandra. Dalam prosesnya, Donna disebut meminta biaya Rp3,5 miliar untuk memuluskan perpanjangan izin, setelah sebelumnya menolak tawaran awal sebesar Rp1,5 miliar. Uang suap tersebut diberikan dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan rupiah di sebuah hotel.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menahan Rudy Ong pada 21 Agustus 2025. Sementara itu, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroe Ishak, sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Donna dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana terhadap pasal-pasal tersebut mencakup hukuman penjara panjang serta denda dalam jumlah besar.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik rente politik-ekonomi dalam sektor pertambangan Kalimantan Timur. Selama ini, wilayah kaya sumber daya tersebut kerap diwarnai skandal yang menyeret pejabat daerah, pengusaha, hingga tokoh organisasi bisnis.

Penahanan Donna diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh pola korupsi di sektor pertambangan yang selama ini merugikan negara sekaligus menghambat tata kelola sumber daya alam yang bersih dan transparan.[]


Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional