PMI Indramayu Stroke di Dubai, Komnas Perempuan Desak Perlindungan

PMI Indramayu Stroke di Dubai, Komnas Perempuan Desak Perlindungan

JAKARTA – Persoalan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) kembali mencuat setelah Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan adanya kasus tragis yang menimpa seorang PMI asal Indramayu, Jawa Barat. Pekerja migran perempuan tersebut kini masih terbaring di rumah sakit di Dubai, Uni Emirat Arab, setelah diduga mengalami penganiayaan dari majikannya hingga menderita stroke.

“Ini pengaduan kepada Komnas Perempuan, bahwa ada PMI yang berasal dari Indramayu itu dirawat di Dubai mengalami stroke, dia lari dari majikannya,” kata Maria dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (10/09/2025).

Maria menambahkan, korban sudah berbulan-bulan menjalani perawatan, tetapi hingga kini belum ada kepastian soal pemulangannya. Menurutnya, berbagai upaya dari sesama pekerja migran di Dubai telah dilakukan, namun tanpa dukungan negara, proses pemulangan menjadi buntu.

“Kemudian sampai sekarang masih di RS Dubai, mereka tidak bisa kembali. Tidak ada perlindungan dari negara, dan dari teman pekerja migran di sana, sudah mengupayakan pemulangan. Ini sudah dilakukan beberapa bulan lalu dan pasien ini tidak bisa pulang,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa negara harus segera turun tangan memberikan perlindungan hukum dan kesehatan bagi warganya yang menghadapi situasi darurat.

“Saya mohon pimpinan untuk bagaimana caranya negara hadir terhadap pekerja migran di luar negeri, apa pun kondisinya,” ujarnya.

Maria mengingatkan pemerintah agar tidak hanya fokus pada kasus kematian PMI. Menurutnya, pekerja migran yang mengalami kekerasan, sakit, atau trauma juga membutuhkan perhatian serius.

“Tidak hanya (korban) meninggal, tapi juga stroke dan dalam perawatan di RS karena lari dari majikan. Ini penting diidentifikasi agar mereka mendapat jaminan perlindungan kesehatan yang optimal,” katanya.

Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2017–2024, tercatat 1.389 kasus kekerasan yang menimpa perempuan PMI. Bentuk kekerasan tersebut beragam, mulai dari pelanggaran hak migrasi, tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga migran, ancaman hukuman mati, hingga kasus kematian.

Sementara data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) atau Kementerian P2MI pada periode 2020–2024 menunjukkan, jumlah PMI mencapai 959.957 orang. Dari total itu, sekitar 70 persen atau 671.271 orang adalah perempuan yang sebagian besar bekerja di sektor perawatan. Sektor ini kerap dinilai sebagai bidang kerja yang paling rentan terhadap kekerasan sekaligus minim perlindungan hukum.

Kasus PMI asal Indramayu di Dubai menjadi cerminan bahwa perlindungan negara masih lemah, khususnya bagi mereka yang menghadapi situasi darurat medis maupun hukum. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah dalam memastikan tidak ada pekerja migran yang terlantar tanpa kepastian di negeri orang. []

Diyan Febriana Citra.

Nasional