JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran vape berisi etomidate yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (10/09/2025). Persidangan kali ini menghadirkan agenda pemeriksaan silang antar terdakwa.
Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Ijonk, hadir sebagai salah satu terdakwa bersama tiga nama lainnya, yakni Evan, Erna, dan Bahrun. Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan pada 4 Mei 2025. Ia diduga terlibat dalam distribusi catridge vape berisi liquid yang mengandung etomidate, zat yang tergolong obat keras.
Dalam persidangan terbaru, Jonathan secara tegas membantah pernyataan Evan yang sebelumnya mengklaim bahwa dirinya sudah mengetahui kandungan vape tersebut saat mereka mencobanya di Bangkok.
“Dari jalannya sidang, terungkap bahwa para terdakwa tidak memiliki pengetahuan mengenai apakah barang tersebut mengandung etomid atau tidak. Ijong mengakui pernah mencoba barang yang diberikan oleh terdakwa Evan saat berada di Bangkok, sekali hingga dua kali, dan merasakan efek rileks,” ujar kuasa hukum Jonathan, Lamgok Heryanto Silalahi.
Menurut Lamgok, Jonathan memang sempat mencoba barang itu, namun tidak pernah mendapat penjelasan detail dari Evan. Hal ini diperkuat keterangan Erna yang juga menyatakan tidak pernah diberitahu mengenai kandungan vape tersebut.
“Namun, ketika bertanya kepada Evan mengenai isi barang tersebut, ia tidak mendapat jawaban yang jelas. Evan hanya menyarankan untuk mencobanya,” lanjut Lamgok.
Sebaliknya, Evan memberikan keterangan berbeda di persidangan. Ia menegaskan sudah memberitahu Jonathan dan Erna mengenai kandungan etomidate. Perbedaan versi inilah yang kemudian menjadi sorotan dalam jalannya sidang.
“Perbedaan ini menimbulkan pertentangan antara dua orang saksi dengan satu orang saksi. Dari sudut bobot keterangan, tentu hal ini bisa dinilai sendiri. Terlihat pula adanya motif dari pernyataan Evan terakhir, di mana ia seakan-akan ingin menyampaikan bahwa tanggung jawab tidak boleh ditanggung dirinya sendiri,” jelas Lamgok.
Meski begitu, proses hukum tetap berjalan. Jonathan didakwa dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapinya tidak ringan pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Penangkapan Jonathan sempat menghebohkan publik. Ia ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (03/05/2025), setelah sebelumnya polisi meringkus tiga rekannya lebih dulu. Dalam perkara ini, Jonathan diduga turut mengawasi sekaligus berperan dalam distribusi liquid vape berisi zat terlarang itu.
Sidang berikutnya akan kembali menentukan kejelasan kasus ini, terutama terkait silang pendapat antar terdakwa yang kini menjadi perhatian utama majelis hakim. []
Diyan Febriana Citra.