KPK Siap Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bambang Tanoesoedibjo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan memasuki sidang lanjutan pada Senin (15/09/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak Bambang. “KPK menghormati hak hukum saudara BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020,” ujarnya, Kamis (11/09/2025).

Menurut Budi, seluruh tindakan penyelidikan dan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur hukum. Ia menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara ini sudah memenuhi aspek formil maupun materiil.

“Kami pastikan bahwa segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Budi menambahkan, KPK optimistis hakim akan menjaga independensi dalam mengadili perkara ini. “Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Sementara itu, melalui gugatan praperadilannya, Bambang meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. Dalam petitum yang diajukan, ia menilai KPK bertindak sewenang-wenang dan melanggar prosedur hukum. Salah satu poin yang diajukan yakni permintaan agar Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 dinyatakan batal demi hukum.

Lebih jauh, Bambang juga menuntut pemulihan hak-haknya serta penghentian penyidikan. Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana telah berlangsung pada Kamis (04/09/2025) dengan agenda awal pemeriksaan administrasi, sedangkan sidang berikutnya akan mempertemukan pemohon dan termohon, yakni KPK.

Kasus ini mencuat sejak KPK menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun anggaran 2020. KPK menduga praktik korupsi tersebut merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kini, praperadilan yang diajukan Bambang dipandang sebagai ujian bagi proses penegakan hukum. Di satu sisi, KPK mengklaim prosedurnya sah dan sesuai aturan, sementara di sisi lain pihak pemohon menilai penetapan tersangka cacat hukum. Hasil putusan praperadilan akan menjadi penentu apakah proses penyidikan KPK dapat dilanjutkan atau justru harus dihentikan. []

Diyan Febriana Citra.

Hotnews Nasional