JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Kali ini, lembaga antirasuah memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nizar Ali, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi, Jumat (12/09/2025). Ia belum merinci materi yang digali dari saksi tersebut, namun memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan penentuan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. KPK menduga, aturan pembagian kuota tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya di bawah kepemimpinan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dasar hukum yang seharusnya dipatuhi. “Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan reguler 92 persen,” tegasnya.
Dengan aturan itu, tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 jamaah reguler dan 1.600 jamaah khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian justru dilakukan setengah-setengah: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambah Asep.
KPK menduga ada praktik transaksional di balik pembagian kuota tersebut. Beberapa pejabat Kemenag disinyalir menerima aliran dana dari pihak tertentu, termasuk pelaku usaha travel haji dan umrah, demi mendapatkan bagian kuota tambahan.
Dalam rangka penyidikan, KPK telah mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz, serta seorang pengusaha biro perjalanan, Fuad Hasan Masyhur.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyidikan memasuki tahap serius. Publik menaruh perhatian besar karena persoalan kuota haji selalu menyentuh kepentingan umat secara luas. Dugaan korupsi dalam pengelolaan haji bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi jamaah yang sudah menanti bertahun-tahun.
Meski demikian, KPK masih terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti. Pemeriksaan terhadap Nizar Ali dianggap krusial, mengingat posisinya yang pernah berada di lingkaran kebijakan strategis Kementerian Agama.
Kasus ini juga mengingatkan kembali pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan haji. Publik berharap, dengan penegakan hukum yang tegas, penyalahgunaan kuota tidak lagi terjadi di masa mendatang. []
Diyan Febriana Citra.