JAKARTA – Pemeriksaan terhadap penyanyi sekaligus artis Sherina Munaf masih berlanjut di Polres Metro Jakarta Timur terkait klarifikasi penyelamatan sejumlah kucing dari rumah artis dan politikus Uya Kuya. Kehadiran Sherina ke kepolisian menyita perhatian publik karena insiden yang melibatkan hewan peliharaan tersebut berkembang menjadi persoalan hukum.
Sherina diketahui memasuki gedung Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (12/09/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Hingga menjelang lima jam kemudian, proses pemeriksaan belum juga rampung. “Masih (diperiksa). Ada dua orang,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky, melalui pesan singkat. Ia menambahkan bahwa selain Sherina, ada seorang rekannya berinisial I yang turut diperiksa. “Temennya inisial I,” ujarnya.
Kedatangan Sherina berlangsung tertutup. Mengenakan pakaian serba hitam, ia memilih bungkam dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan tanpa menanggapi pertanyaan awak media. Kuasa hukumnya, Adit, yang lebih dulu hadir sekitar pukul 13.30 WIB, juga enggan memberi penjelasan. “Nanti ya, nanti teman-teman,” ucap Adit singkat.
Sejatinya, pemeriksaan terhadap Sherina dijadwalkan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Namun, ia baru hadir beberapa jam kemudian. Situasi ini menambah sorotan publik, mengingat Sherina adalah figur terkenal yang sebelumnya kerap menyuarakan kepedulian terhadap isu sosial maupun lingkungan.
Kasus ini berawal ketika rumah Uya Kuya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, dijarah massa. Saat kejadian, keluarga Uya tidak berada di tempat, namun beberapa kucing peliharaan masih tertinggal di dalam rumah. Sherina kemudian turun tangan menyelamatkan hewan-hewan tersebut, bahkan sempat membagikan kondisi terbaru kucing-kucing itu melalui media sosial.
Langkah Sherina menuai banyak dukungan dari masyarakat yang menilai tindakannya murni atas dasar kemanusiaan. Namun, situasi menjadi kompleks setelah aparat kepolisian meminta klarifikasi resmi. Kehadirannya di Polres pun menunjukkan bahwa peristiwa ini tidak hanya menyentuh sisi emosional publik, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan prosedur.
Sampai pemeriksaan selesai, publik masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait status hukum Sherina. Apakah ia sekadar saksi, atau ada kemungkinan lain yang berkembang dari proses penyelidikan? Di tengah perhatian masyarakat, Sherina tetap memilih diam dan menyerahkan jalannya kasus pada aparat penegak hukum serta kuasa hukumnya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana aksi spontanitas seorang figur publik dapat berujung pada perhatian besar, baik dari media maupun institusi hukum. Bagi sebagian pihak, Sherina dianggap pahlawan bagi hewan yang terlantar. Namun, dari sudut pandang hukum, penyelamatan tersebut tetap perlu diklarifikasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam prosesnya. []
Diyan Febriana Citra.