Ahmad Yani Minta Hak ASN Dinkes Kukar Segera Dibayarkan

Ahmad Yani Minta Hak ASN Dinkes Kukar Segera Dibayarkan

ADVERTORIAL – Sorotan tajam datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) terkait keterlambatan pembayaran hak ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar. Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mendesak pemerintah daerah segera menuntaskan kewajiban tersebut, terutama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan gaji ke-13.

“Ini kita malu kalau ini tidak dilaksanakan secepatnya, kami DPRD minta minggu ini sudah ada regulasinya yang sudah diterbitkan dan Bupati tadi sudah menyatakan sudah tanda tangan dan minggu depan sudah bisa dibayar, sekitar jumlahnya 2.500 ASN lingkup semua baik dokter, bidan, perawat semuanya harus segera dibayarkan,” tegas Yani, Kamis (03/07/2025).

Desakan ini muncul lantaran keluhan terus mengalir dari para tenaga kesehatan yang merasa diperlakukan tidak adil dibandingkan ASN di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Salah satunya disampaikan oleh Eko Mahdiyanto, perawat di RSUD AM Parikesit, yang mewakili aspirasi ribuan ASN Dinkes.

“Kita ASN ini kan dapat hak gaji 13 gaji 14, nah untuk yang gaji 14 itu sudah dibayarkan waktu THR itu, kalau 13 ini yang untuk pendidikan, harusnya dibayar bulan Juni pas ajaran baru, sedangkan di OPD lain sudah menerima. Bukan hanya gaji 13, TPP kami bulan Mei juga kami belum mendapatkan,” jelasnya.

Menurut Eko, kondisi ini menimbulkan rasa kecewa di kalangan ASN Dinkes. Selain karena kebutuhan keluarga yang semakin mendesak, alasan keterlambatan selalu dikaitkan dengan persoalan pergeseran anggaran. Padahal, sektor kesehatan memegang peran vital dalam pelayanan dasar masyarakat.

“Alasannya karena ketersediaan anggaran, dan digeser anggaran, tapi kok selalu kami yang dikalahkan dalam beberapa bulan ini mengalami keterlambatan, kan kami memberikan pelayanan dasar kesehatan. Kalau di total dari jumlah yang hasil kami pertemuan dengan DPRD kemarin itu sebanyak 2.500-an orang dengan kisaran anggaran sebesar Rp25 miliar,” imbuhnya.

Keterlambatan ini diharapkan segera berakhir, seiring pernyataan Bupati yang sudah menandatangani regulasi pembayaran. Harapan besar kini tertuju pada pemerintah agar komitmen tersebut benar-benar terealisasi, sehingga ASN kesehatan bisa bekerja optimal tanpa terbebani keresahan hak yang tertunda. []

Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kukar