ADVERTORIAL – Aktivitas tambang emas ilegal kembali menjadi sorotan di Kutai Kartanegara (Kukar). Di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang, praktik tanpa izin itu memicu keresahan masyarakat lantaran dilakukan menggunakan alat berat dan berpotensi merusak ekosistem hutan.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, Erwin, yang meninjau langsung lokasi pada Rabu (03/09/2025), menyebut bahwa keberadaan tambang emas ilegal ini telah menimbulkan dampak serius. Menurutnya, laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian segera ditindaklanjuti dengan penyitaan sejumlah alat bukti serta penangkapan pelaku.
“Iya ini saya baru selesai memantau ke lokasi, untuk oknum pelaku dan alat bukti sudah diamankan oleh Polsek Tabang. Indikasi perusakan lingkungan ini sebenarnya juga sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dulu itu. Karena memang tidak pernah ada perizinan emas yang dikeluarkan di wilayah situ,” ungkap Erwin kepada Korankaltim.com petang ini.
Erwin menegaskan, penindakan hukum terhadap pelaku harus dilakukan secara tegas oleh aparat. Ia juga mendorong pemerintah kecamatan untuk menindaklanjuti aspek administrasi agar aktivitas ilegal serupa tidak kembali terjadi.
“Kepolisian tindak permasalahan hukumnya, Pak Camat juga tindak permasalahan administrasinya. Dan ke depannya mungkin kami juga akan bersurat ke Kecamatan untuk kita undang lakukan Rapat Dengar Pendapat,” jelas legislator Golkar tersebut.
Kemurkaan Erwin semakin memuncak lantaran para pelaku menggunakan lima unit excavator dalam aktivitas penambangan. Ia menilai, kerusakan hutan akibat operasi tambang emas ilegal ini bisa berdampak fatal terhadap lingkungan, termasuk pencemaran di hulu sungai.
“Kami komitmen agar persoalan ini ditindak tegas, karena permasalahan lingkungan kan sangat fatal sekali. Mengingat itu di hulu sungai, kalau itu dilakukan pencemaran tentunya kan bukan hanya Desa Sidomulyo yang terdampak tapi juga tiga kecamatan yaitu Tabang, Kembang Janggut, Kenohan. Kacaunya lagi pihak pemerintahan desa Sidomulyo ini ada yang terlibat,” tegasnya.
Keresahan warga pun disuarakan. Arfiannur Hasan (44), perwakilan masyarakat Desa Sidomulyo, membenarkan adanya keterlibatan oknum aparat desa. Ia mengungkapkan bahwa jalan menuju lokasi bahkan dibuka oleh pihak pemerintahan desa, sehingga mempermudah aktivitas tambang ilegal.
“Iya benar oknum dari pemerintahan desa, mereka yang membuka kan jalan. Adapun aktivitas kegiatan survei pelaku tambang emas ilegal itu sudah sebulan ini untuk mensurvey lokasi, sedangkan aktivitas penggalian sudah dilakukan selama satu minggu ini. Kami masyarakat desa berharap kasus ini bisa ditindak tegas lah dan jangan terulang lagi,” ujarnya.
Kasus ini memperlihatkan betapa serius ancaman tambang emas ilegal terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat di kawasan hulu sungai Kukar. Masyarakat berharap penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut keterlibatan oknum aparat desa yang diduga mendukung aktivitas tersebut. []
Penulis: Eko Sulistiyo | Penyunting: Agnes Wiguna