JAKARTA – Polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang sempat menyeret nama CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, akhirnya mereda. Ferry menyebut telah berkomunikasi langsung dengan Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Freddy Ardianzah dan menemukan banyak kesalahpahaman dalam persoalan tersebut.
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, pada Sabtu (13/9/2025), Ferry mengungkapkan bahwa dialog yang ia lakukan dengan Freddy menghasilkan kesepahaman baru. “Yang intinya banyak ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry.
Ferry juga mengungkapkan bahwa pihak TNI, melalui Freddy, telah menyampaikan permintaan maaf kepadanya. Hal serupa juga dilakukan Ferry sebagai bentuk klarifikasi atas polemik yang berkembang.
“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah dialog tersebut, tidak ada lagi tindak lanjut hukum terhadap dirinya. Ferry pun menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat yang terus mengalir selama proses polemik berlangsung.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana,” ujarnya.
Polemik ini berawal pada Senin (8/9/2025), ketika empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Mereka adalah Brigjen Juinta Omboh Sembiring (Dansatsiber TNI), Mayjen Yusri Nuryanto (Danpuspom), Brigjen Freddy Ardianzah (Kapuspen TNI), serta Laksda Farid Ma’ruf (Kababinkum TNI).
Kehadiran mereka merupakan konsultasi hukum terkait sejumlah unggahan dan pernyataan Ferry di media sosial yang dianggap mengandung provokasi, fitnah, serta framing negatif terhadap TNI.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” kata Freddy saat itu.
Namun, rencana pelaporan tersebut terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan aturan, pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE tidak dapat digunakan oleh institusi, melainkan hanya individu.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan, “Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik.”
Dengan adanya komunikasi langsung antara Ferry dan pihak TNI, polemik yang sempat memanas kini menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.[]
Putri Aulia Maharani