Dana Publik Harus Akuntabel, DPRD Kaltim Soroti Penyertaan Modal

Dana Publik Harus Akuntabel, DPRD Kaltim Soroti Penyertaan Modal

PARLEMENTARIA – Transparansi kembali menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna ke-35 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang digelar di Gedung Utama (B) Karang Paci, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Jumat malam (12/09/2025). Agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 tak hanya berfokus pada perhitungan anggaran, tetapi juga memunculkan perdebatan serius mengenai penyertaan modal daerah kepada PT Migas Mandiri Pratama.

Sorotan itu datang dari Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle. Ia mengambil alih perhatian forum dengan menyampaikan interupsi saat rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud. Menurutnya, rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar belum disertai penjelasan detail terkait rencana bisnis maupun proyeksi keuntungan yang akan diperoleh daerah.

“Penyertaan modal sah secara hukum. Tetapi wajib dibahas secara terbuka dengan Komisi II agar tidak menimbulkan masalah hukum seperti kasus DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Kaltim sebelumnya,” tegas Sabaruddin di hadapan seluruh peserta rapat.

Ia mengingatkan, penggunaan dana publik harus selalu berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Belajar dari pengalaman sebelumnya, kebijakan keuangan daerah yang tidak dikaji secara terbuka berpotensi menimbulkan polemik dan merugikan masyarakat.

Sebagai ketua komisi yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan daerah, Sabaruddin juga menekankan perlunya pelibatan penuh Komisi II dalam setiap pembahasan penyertaan modal. Menurutnya, kajian mendalam bukan hanya menilai aspek legalitas, melainkan juga memperhitungkan risiko bisnis, proyeksi keuntungan, serta manfaat riil bagi pendapatan asli daerah.

Menanggapi interupsi tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberikan respons singkat namun penting. Ia menyatakan, usulan Sabaruddin akan ditindaklanjuti pada pertemuan berikutnya. “Oh iya, nanti akan kita agendakan pembahasannya pada rapat mendatang,” ujarnya.

Pernyataan itu memberi sinyal bahwa rencana penyertaan modal belum mendapat persetujuan final. DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kaltim masih harus melanjutkan diskusi lebih mendalam untuk memastikan apakah kebijakan senilai Rp50 miliar ini benar-benar layak dijalankan.

Di sisi lain, penyertaan modal ke BUMD memang menjadi strategi yang selama ini ditempuh Pemprov Kaltim untuk memperkuat peran perusahaan daerah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Namun, sikap kritis dari legislatif menunjukkan bahwa arah kebijakan semacam ini tidak bisa dilepaskan dari prinsip keterbukaan dan pertanggungjawaban publik.

Rapat paripurna malam itu berlangsung relatif tertib meski diwarnai interupsi. Kehadiran pimpinan DPRD, anggota dewan, perwakilan Pemprov Kaltim, hingga sejumlah pejabat terkait membuat forum semakin penting, mengingat keputusan yang dihasilkan menyangkut pengelolaan dana publik dalam jumlah besar.

Bagi masyarakat, dinamika yang terjadi di ruang paripurna menjadi gambaran nyata bahwa kebijakan keuangan daerah tidak bisa diputuskan secara sepihak. Harapan publik jelas: setiap rupiah yang bersumber dari APBD-P harus memberi manfaat konkret, baik melalui peningkatan kinerja BUMD maupun melalui kontribusi langsung terhadap kesejahteraan warga.

Dengan tertundanya keputusan, rapat-rapat lanjutan akan menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemprov. Bukan hanya menguji keseriusan dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih, tetapi juga membuktikan komitmen moral keduanya untuk menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama di atas kepentingan bisnis semata. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim