JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/09/2025) menjadi sorotan publik setelah menjadwalkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoe. Sidang tersebut terkait permohonan Rudy untuk menangguhkan status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rudy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi distribusi beras bantuan sosial untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial pada tahun 2020. Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya menjerat sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Berdasarkan informasi resmi di laman PN Jaksel, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pokok perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Rudy oleh KPK.
Menanggapi gugatan tersebut, KPK menegaskan siap menghadapi jalannya persidangan. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan hadir sebagai termohon dalam sidang praperadilan.
“KPK menghormati hak hukum BRT (Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo) dalam pengajuan praperadilan,” ujar Budi melalui keterangan tertulis pada Kamis (11/9/2025).
Budi menambahkan, KPK memastikan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan terhadap Rudy sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami pastikan segala tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK, termasuk dalam penetapan tersangka, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut KPK, kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bansos ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan awal yang dilakukan penyidik.
KPK juga menegaskan harapannya agar hakim bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini. “Kami meyakini hakim akan objektif dan independen dalam mengambil keputusan ihwal praperadilan ini. Penegakan hukum adalah langkah untuk memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Budi.
Diketahui, kasus dugaan rasuah bansos ini telah lama menjadi perhatian publik. Sejak 2020, KPK mengusut berbagai skandal bantuan sosial di Kementerian Sosial, mulai dari dugaan suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek, kasus bansos presiden untuk penanganan COVID-19, hingga pengangkutan beras PKH.
Kini, dengan gugatan praperadilan Rudy Tanoe, publik kembali menanti apakah majelis hakim akan menguatkan langkah KPK atau justru mengabulkan permohonan sang tersangka. []
Diyan Febriana Citra.