Begini Cara PT FBS Selesaikan Masalah

Begini Cara PT FBS Selesaikan Masalah

Rapat Pesangon

KUTAI KARTANEGARA – Setelah eks karyawannya menuntut bertubi-tubi untuk merealisasikan dana pesangon, PT Fajar Bumi Sakti (FBS), perusahaan tambang batu bara di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya memilih jalan terakhir dan berkomitmen membayar semua sisa pesangon yang belum dibayar. Para buruhpun bisa berlega hati, apalagi jika pesangon ini direalisasikan sebelum lebaran tiba.

Kepastian pembayaran tersebut disepakati setelah dilakukan pertemuan yang di fasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dengan menghadirkan langsung Direktur Utama PT FBS Andi Pravidia didampingi Satya Putra, Friedrich Himawan dan Erwin Pribadi bersama perwakilan karyawan baik tambang dalam maupun tambang luar.

Pertemuan itu dipimpin langsung Plt Bupati Kukar Edi Damansyah didampingi Asisten I Setkab Kukar Chairil Anwar, Kabag Ops Polres Kukar Kompol Burhanudin, Camat Tenggarong Seberang Totok Sunarto dan Kabag Pemerintahan Sunggono, Kamis (2/07/2015) siang, di Ruang Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Kantor Bupati Kukar, di Tenggarong.

Setelah mendengar tuntutan yang disampaikan Plt Bupati Kukar Edi Damansyah meminta kepada pihak manajemen PT FBS untuk menjelaskan keterlambatan pembayaran tersebut.

Diskusi pun tak terelakkan ketika dibuka ruang dialog antara perwakilan karyawan baik Tamda dan Tamka saling bergiliran menanyakan tuntutan kepada manajemen PT FBS.

Pertemuan berlangsung cukup lama, akhirnya menuai titik temu. “Saya meminta persoalan ini segera diselesaikan dengan baik,” kata Edi.

Apa yang dikatakan Edi Damansyah disambut positif oleh manajemen PT FBS yang telah bersedia membayar sisa upah atau pesangon yang selama ini menjadi tuntutan ratusan karyawan.

Setelah ada kata sepakat antara perwakilan karyawan dengan manajemen PT FBS, ditandai dengan berita acara dibacakan oleh Kabag Administrasi Pemerintahan Sunggono dengan tiga poin hasil kesepakatan. Pertama, manajemen dan karyawan tambang dalam dan tambang luar PT FBS bersepakat menjual lima unit aset PT FBS guna mencukupi kekurangan dana pembayaran upah atau pesangon karyawan tambang dalam dari bulan Mei sampai Juni dan awal Juli 2015 dan tambang luar dari bulan April sampai Juni 2015 ditambah Tunjangan Hari Raya  (THR) dalam waktu 10 hari kerja.

Kedua, Pemkab Kukar dan Polres Kukar bersama manajemen dan karyawan PT FBS bersama-sama mengawal proses penjuaan lima unit aset untuk pembayaran upah atau pesangon karyawan tambang dalam dan luar.

Ketiga, untuk mempermudah komunikasi antara manajemen PT FBS dengan karyawan, terutama untuk menghitung ulang sisa besaran pesangon karyawan tambang dalam maka akan dibuka posko di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kukar.

Setelah dibacakan berita acara dengan tegas oleh Sunggono, dilanjutkan dengan penandatanganan diatas materai mulai dari Direktur Utama PT FBS diikuti anggota lannya dan perwakilan tamda dan tamka. Disaksikan dan ditandatangani Plt Bupati Kukar Edi Damansyah.

Diketahui, total pembayaran yang harus dikeluarkan pihak manajemen PT FBS untuk upah pesangon selama 3 bulan bagi karyawan tambang luar plus THR dan dua bulan dan awal Juli untuk tambang dalam mencapai Rp10 miliar lebih dengan jumlah karyawan sekitar 700 orang.

Adapun lima unit aset milik PT FBS terpaksa dikeluarkan dari tambang untuk dijual guna mencukupi pembayaran yang ditaksir dengan harga Rp 1,6 Miliar rupiah.

PENJUALAN ASET

Manajemen PT Fajar Bumi Sakti (FBS) beroperasi di Desa Loa Ulung, Tenggarong Seberang resmi menutup tambangnya. Namun penutupan tersebut menyisahkan persoalan bagi karyawan yang dirumahkan maupun yang masih aktif dengan tertundanya pembayaran sisa upah atau pesangon karyawan.

Dikatakan Direktur Utama PT FBS Andi Pravidia bahwa pihaknya bersedia membayar sisa tunggakan gaji karyawan. “Kami berjanji akan membayarkan sisa pesangon, diusahakan dalam waktu 10 hari jam kerja sudah diterima,” katanya.

Rapat Dengan Manajemen FBS
Manajemen PT FBS terpaksa menjual aset untuk membayar tunggakan upah, pesangon dan THR. Ini jadi jalan keluar terakhir.

Menurut dia, dari data karyawan yang akan menerima gaji maupun pesangon plus THR tersebut berjumlah 700 orang lebih.

“Kehadiran kami dalam pertemuan ini sebagai upaya iktikad  baik untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan karyawan,” katanya.

Ditambahkan dia, total dana yang harus disiapkan siapkan mencapai Rp 10 miliar lebih. Terdapat kekurangan dana, dan untuk menutupi kekurangan tersebut 5 unit aset perusahaan dijual dengan kisaran harga Rp 1,6 miliar.

Diketahui pertemuan antara pihak manajemen PT. FBS dengan perwakilan karyawan menyepakati tiga point dan ditandatangani kedua belah pihak, disaksikan Plt Bupati Kukar Edi Damansyah dan Polres Kukar.

Ketiga poin kesepakatan tersebut yakni, pertama manajemen dan karyawan tambang dalam dan tambang luar PT FBS bersepakat menjual 5 unit aset PT FBS untuk mencukupi kekurangan dana pembayaran upah atau pesangon karyawan tambang dalam dari bulan Mei sampai Juni dan awal Juli 2015 dan tambang luar dari bulan April sampai Juni 2015 ditambah THR dalam waktu 10 hari kerja.

Kedua, Pemkab Kukar dan Polres Kukar bersama manajemen dan karyawan PT FBS bersama-sama mengawal proses penjuaan 5 unit aset PT FBS guna pembayaran upah atau pesangon karyawan tambang dalam dan luar.

Terakhir, untuk mempermudah komunikasi antara manajemen PT FBS dengan karyawan FBS terutama untuk menghitung ulang sisa besaran pesangon karyawan tambang dalam maka akan dibuka posko di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara. [] KBN

Hotnews