JAKARTA – Sidang perdata terkait keabsahan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (15/09/2025). Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan, yang mempertanyakan dokumen pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara tersebut tercatat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst, dan sidang kali ini dijadwalkan pukul 10.25 WIB. Salah satu pihak yang dipanggil dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai pihak tergugat.
Ketua KPU, Mochamad Afifudin, membenarkan kehadiran lembaganya dalam sidang. “Teman-teman dari Biro Hukum hadir,” ujar Afifudin saat dikonfirmasi wartawan.
Sidang ini bukan yang pertama kali digelar. Sebelumnya, persidangan pada Senin (08/09/2025) sempat ditunda lantaran penggugat keberatan terhadap kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Gibran di ruang sidang.
“Untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara, makanya saya keberatan karena saya menggugat adalah pribadi, personal,” kata Subhan usai sidang sebelumnya.
Menurut Subhan, posisi JPN yang membela Gibran tidak tepat. Ia menilai gugatan ini diajukan terhadap pribadi Gibran, bukan kapasitasnya sebagai pejabat negara.
“Kejaksaan itu mewakili negara saya, tidak boleh membela dia (Gibran). Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan, itu saja, itu yang paling penting,” tambahnya.
Subhan menekankan bahwa persoalan ini berawal dari dugaan ketidaksesuaian syarat administratif saat Gibran mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden. Ia menyoroti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 13 huruf (r) PKPU, disebutkan bahwa syarat calon presiden maupun wakil presiden adalah minimal berpendidikan tamat SMA atau sederajat. Subhan menilai ijazah Gibran, yang disebut berasal dari luar negeri, tidak memenuhi ketentuan itu dan tidak memiliki dokumen setara SMA di Indonesia.
Perkara ini menambah panjang polemik hukum terkait keabsahan syarat administratif pencalonan pejabat publik. Meskipun demikian, hingga kini pihak Gibran maupun tim hukumnya belum memberikan keterangan resmi di hadapan media terkait gugatan tersebut.
Dengan bergulirnya sidang lanjutan, perhatian publik kembali tertuju pada bagaimana majelis hakim akan menilai keberatan penggugat, keterlibatan JPN, serta bukti-bukti terkait ijazah Gibran. Sidang ini diperkirakan menjadi salah satu perkara sensitif yang dapat memunculkan dampak politik lebih luas, mengingat posisi Gibran sebagai Wakil Presiden aktif. []
Diyan Febriana Citra.