Gugatan Ijazah Rp125 Triliun Gibran Ditunda, Tiga Pengacara Dikirim

Gugatan Ijazah Rp125 Triliun Gibran Ditunda, Tiga Pengacara Dikirim

JAKARTA – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penundaan ini diumumkan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, lantaran dokumen legal standing dari pihak tergugat, yakni Gibran sebagai tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, belum lengkap.

“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata Budi Prayitno dalam persidangan yang berlangsung di ruang Soebekti 2, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dalam pantauan di ruang sidang, Subhan Palal selaku penggugat datang tanpa didampingi kuasa hukum. Sementara itu, Gibran mengutus tiga orang pengacara dari AK Law Firm, Jakarta, yang menerima kuasa langsung darinya pada 9 September 2025. KPU RI juga diwakili dua kuasa hukum.
“Kami tiga orang,” ujar pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, usai persidangan.

Dalam gugatan tersebut, Gibran dan KPU dituntut secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil dengan total Rp125 triliun serta Rp10 juta, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara. Gugatan itu didasarkan pada tuduhan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administrasi saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Subhan menilai ijazah SMA dan S1 yang digunakan Gibran berasal dari luar negeri sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden minimal lulusan SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah sederajat di Indonesia.

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: (r) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi aturan itu.

Diketahui, Gibran menempuh pendidikan SMA di Orchid Park, Singapura, dan melanjutkan studi S1 di University Technology Sydney, Australia. Hal inilah yang dipersoalkan Subhan dan dijadikan dasar gugatannya.

Ia juga menuntut kerugian imateriel senilai Rp125 triliun dengan alasan adanya kerusakan sistem hukum yang merugikan negara. Subhan bahkan berencana membagikan uang tersebut kepada seluruh rakyat Indonesia jika gugatannya dikabulkan.

“Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau nggak salah jumlanya 285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia. Itu kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang, sekitar Rp450 ribuan,” jelasnya.

Sidang selanjutnya akan menentukan kelengkapan dokumen yang diminta majelis hakim sebelum perkara pokok diperiksa lebih lanjut. Publik kini menunggu apakah majelis akan menerima atau menolak dalil gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional