JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan mengumumkan putusan penting terkait lima perkara uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (17/09/2025). Putusan yang akan dibacakan siang ini menjadi sorotan karena menyangkut tata cara pembentukan undang-undang yang selama ini dipersoalkan banyak pihak.
Berdasarkan informasi dari situs resmi MK, sidang pembacaan putusan dimulai pukul 13.30 WIB. Kelima perkara yang masuk daftar putusan adalah perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025, nomor 75/PUU-XXIII/2025, nomor 69/PUU-XXIII/2025, nomor 56/PUU-XXIII/2025, dan nomor 45/PUU-XXIII/2025.
Kelima gugatan itu pada dasarnya menyoroti hal serupa, yakni dugaan pelanggaran prosedur pembentukan UU TNI. Para pemohon menilai pemerintah dan DPR tidak sepenuhnya mematuhi aturan pembentukan perundang-undangan. Salah satu yang disorot adalah minimnya ruang partisipasi publik. Menurut mereka, masyarakat tidak memiliki akses yang memadai terhadap draf rancangan undang-undang, padahal keterbukaan merupakan prinsip penting dalam proses legislasi.
Aktivis yang selama ini mengawal isu hak asasi manusia (HAM) juga mengajukan pandangan serupa. Mereka menegaskan, UU TNI baru harus dibentuk melalui proses yang akuntabel agar tidak meninggalkan celah bagi praktik pelanggaran HAM di kemudian hari.
Sebelum memasuki agenda pengucapan putusan terkait UU TNI, MK lebih dulu akan menyelesaikan dua perkara sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU). Perkara pertama menyangkut PSU pemilihan gubernur di Provinsi Papua dengan nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025, sedangkan perkara kedua terkait PSU pemilihan bupati di Kabupaten Barito Utara dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025. Kedua putusan tersebut dijadwalkan dibacakan pukul 10.30 WIB di ruang sidang pleno MK.
Selain itu, agenda sidang hari ini juga mencakup beberapa putusan penting lainnya, antara lain uji formil UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025 (perkara 52/PUU-XXIII/2025 dan 64/PUU-XXIII/2025), serta uji materi sejumlah undang-undang lain. Di antaranya, UU Perbendaharaan Negara (perkara 144/PUU-XXIII/2025), UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (perkara 149/PUU-XXIII/2025), hingga enam perkara tambahan.
Keputusan MK atas uji formil UU TNI dipandang sebagai momen krusial. Apabila MK mengabulkan gugatan, maka pembentukan UU TNI berpotensi harus diulang dari awal, termasuk membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Namun, jika ditolak, maka undang-undang tersebut tetap berlaku dengan segala konsekuensinya.
Apapun hasilnya, putusan MK hari ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah pembentukan undang-undang di Indonesia. Publik, khususnya kelompok masyarakat sipil, menunggu arah putusan yang diharapkan dapat memperkuat praktik demokrasi dan keterbukaan di tanah air. []
Diyan Febriana Citra.