JAKARTA – Penanganan kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk memasuki babak baru. Setelah melalui tahap penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta untuk persiapan proses penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah Iwan Setiawan Lukminto (ISL), direktur utama PT Sritex periode 2005–2022; Dicky Syahbandinata (DS), pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020; serta Zainuddin Mappa (ZM), direktur utama PT Bank DKI tahun 2020.
“Pada Selasa (16/09/2025), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” kata Anang di Jakarta, Rabu (17/09/2025).
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, para tersangka hadir dengan didampingi keluarga dan penasihat hukum. Mereka dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan medis dan bersikap kooperatif selama proses berlangsung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan status hukum tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Surakarta segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke pengadilan.
Kasus dugaan korupsi kredit Sritex sendiri tidak hanya menjerat tiga orang. Kejagung sebelumnya menetapkan total 12 tersangka, baik dari internal PT Sritex maupun sejumlah bank yang menyalurkan kredit, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Daftar tersangka lain mencakup nama-nama penting seperti Allan Moran Severino (AMS), direktur keuangan PT Sritex periode 2006–2023; Babay Farid Wazadi (BFW), direktur kredit UMKM merangkap direktur keuangan Bank DKI 2019–2022; serta Yuddy Renaldi (YR), direktur utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025. Kejagung juga mengumumkan adanya penyitaan aset senilai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan perkara ini.
Dengan dilimpahkannya tahap II, publik kini menunggu proses persidangan yang akan digelar di pengadilan. Persidangan ini diperkirakan menjadi salah satu perkara besar yang menyoroti praktik pengelolaan kredit di sektor perbankan sekaligus tata kelola korporasi nasional.
Kejagung menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. “Tahapan demi tahapan kami laksanakan sesuai prosedur hukum. Selanjutnya, giliran majelis hakim yang akan menguji pembuktian di persidangan,” ujar Anang.
Kasus ini dipandang sebagai momentum penting dalam upaya memperkuat integritas sektor keuangan sekaligus mencegah terulangnya praktik penyalahgunaan kredit yang merugikan negara. []
Diyan Febriana Citra.