Abdul Rakhman Bolong Desak Kontraktor Tuntaskan Jalan Rp36 Miliar

Abdul Rakhman Bolong Desak Kontraktor Tuntaskan Jalan Rp36 Miliar

PARLEMENTARIA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menyoroti lambatnya progres pembangunan jalan Muara Badak–Marangkayu–Bontang. Proyek strategis yang dikerjakan sejak beberapa waktu lalu dinilai tidak berjalan sesuai rencana yang telah disusun Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim.

Menurut Rakhman, keterlambatan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari persoalan sosial di lapangan hingga kondisi cuaca yang kerap menghambat pengerjaan. “Terjadi keterlambatan pengerjaan disebabkan dampak sosial. Untuk persoalan begini harus hati-hati, jadi kontraktor beralasan persoalan pipa gas dan pagar milik masyarakat yang harus diperhatikan dampak dari faktor sosial,” ujarnya kepada awak media di Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (16/09/2025).

Ia menambahkan, kontraktor juga menghadapi kendala dalam penyelesaian dampak sosial, seperti pagar kebun dan warung milik warga yang terkena pelebaran jalan. Namun, menurut keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR-Pera, tidak ada mekanisme ganti rugi untuk aset tersebut sehingga penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan persuasif. “Terkait pelebaran jalan yang mengenai pagar milik masyarakat menurut PPK dari Dinas PUPR-Pera tidak ada penggantian dan telah melakukan pendekatan secara persuasif dengan pemilik karena demi kepentingan umum,” jelas Rakhman.

Selain itu, Rakhman mengungkapkan ada kontraktor yang mengaku progres pengerjaannya masih di bawah target karena keterbatasan pendanaan untuk mendatangkan material dari Pulau Sulawesi. “Ada satu kontraktor yang beralasan kesiapan material proyek belum siap di lapangan dikarenakan masalah cash flow untuk mendatangkan bahan sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Politikus asal daerah pemilihan Kutai Kartanegara (Kukar) itu berharap proyek sepanjang 17 kilometer tersebut bisa diselesaikan tepat waktu sesuai kontrak kerja. “Harapan saya harus selesai sesuai dengan jatuh tempo yang telah tertulis dalam kontrak yang disepakati dengan Dinas PUPR-Pera Kaltim,” tegasnya.

Sebagai informasi, pembangunan jalan Muara Badak–Marangkayu–batas Bontang senilai Rp36 miliar itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim 2025. Proyek ini dikerjakan oleh empat perusahaan, yakni PT Imanuel Karya Perkasa, PT Alvi Sinar Abadi, PT Libra Putra Pratama, serta PT Hasto Mulya Adiprima bekerja sama dengan CV Reva Jaya Abadi. []

Penulis: Muhammaddong | Penyunting: Agnes Wiguna

Advertorial DPRD Kaltim