Sepanjang 2025, Polres Sukabumi Tangkap 191 Pelaku Narkoba

Sepanjang 2025, Polres Sukabumi Tangkap 191 Pelaku Narkoba

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hingga pertengahan September 2025, jajaran kepolisian berhasil mengungkap sedikitnya 150 kasus dengan total 191 tersangka yang diamankan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, menjelaskan, dari ratusan kasus tersebut terdiri atas 64 kasus sabu-sabu, 7 kasus ganja, dan 79 kasus obat keras terbatas. Barang bukti yang berhasil diamankan pun cukup besar, yakni sekitar 1,6 kilogram sabu, 4,5 kilogram ganja, dan 116.393 butir obat keras terbatas.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, setidaknya kami bisa mencegah lebih dari 131 ribu orang terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” ungkap Kapolres dalam rilis resmi di Mapolres Sukabumi.

Dalam beberapa hari terakhir, pihak kepolisian juga membongkar peredaran ganja dengan barang bukti mencapai 4,5 kilogram. Kasus ini saat ini tengah dikembangkan lebih lanjut untuk melacak sumber suplai dan jaringan peredarannya.

“Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Sukabumi. Setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Samian.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan/atau Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati.

Sedangkan pelaku peredaran obat keras terbatas dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 junto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Menurut AKBP Samian, keberhasilan pengungkapan kasus tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Modus operandi para pelaku pun bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung atau adu banteng.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus peduli dengan lingkungannya. Bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika atau peredaran obat keras terbatas, sekecil apa pun informasinya segera laporkan kepada kami,” tambah Kapolres.

“Sekali lagi, Polres Sukabumi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat dan aman,” pungkas AKBP Samian.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus Nasional