JAKARTA – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Hilman hadir pada Kamis (18/09/2025) sekitar pukul 10.22 WIB dan baru meninggalkan gedung KPK pukul 21.53 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11,5 jam. Ia mengaku ditanyai seputar penyusunan regulasi pembagian kuota haji tambahan 2024 serta mekanisme teknis yang mengatur distribusi jemaah.
“Pendalaman (terkait) regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” ujar Hilman usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Hilman, penyidik mendalami secara rinci tahapan pembagian kuota haji, mulai dari persiapan, penerbitan regulasi, hingga proses keberangkatan jemaah.
“Itu sudah disampaikan ke mereka semua ya. Proses yang dilalui, tahapan-tahapan yang dilakukan sampai keberangkatan,” tambahnya.
Pemeriksaan kali ini bukan yang pertama. Pada 8 September 2025 lalu, Hilman juga dimintai keterangan selama 10 jam. Saat itu, fokus pertanyaan terkait Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan, dengan porsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Namun, KPK belum menetapkan tersangka. Meski begitu, langkah pencegahan sudah ditempuh, termasuk larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga pihak: mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus berinisial IAA, serta pemilik agen perjalanan FHM.
Sejumlah lokasi strategis juga telah digeledah penyidik KPK, mulai dari rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kemenag. Dari penggeledahan itu, KPK menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik seperti handphone, serta aset berupa mobil Toyota Innova Zenix dan properti lain.
Berdasarkan perhitungan awal, dugaan kerugian negara akibat praktik korupsi dalam kuota haji tambahan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk verifikasi resmi.
Pemeriksaan panjang terhadap Hilman menandakan penyidik tengah menelusuri detail mekanisme regulasi yang menjadi pintu masuk kasus ini. Publik kini menunggu kelanjutan proses hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka baru dalam waktu dekat. []
Diyan Febriana Citra.