JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan praktik korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Jumat (19/09/2025), lembaga antirasuah memanggil Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), M. Tauhid Hamdi, untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah ditingkatkan sejak kasus ini ditetapkan sebagai perkara penyidikan. Meski begitu, KPK hingga saat ini belum menetapkan tersangka.
Kasus ini bermula dari adanya pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 jamaah. Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, seharusnya kuota tambahan dibagi dengan proporsi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, KPK menduga terjadi pelanggaran dalam mekanisme pembagian kuota, di mana kuota tambahan justru dibagi rata 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Penyidikan KPK mencakup dugaan persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama dan pihak travel haji tertentu. Dalam skema yang diduga terjadi, sekitar 42% atau 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang berpotensi menguntungkan sejumlah agen travel tertentu. Lembaga antirasuah juga menelisik aliran dana yang diduga terkait penerbitan SK 130/2024 ini.
Sejumlah pihak telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, termasuk kediaman Yaqut, kantor agen travel, rumah ASN Kemenag, serta kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Jumlah ini menjadi sorotan karena melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk menyelenggarakan ibadah haji secara adil dan transparan bagi seluruh masyarakat.
KPK menegaskan bahwa upaya penyelidikan akan terus berlanjut hingga tuntas. Lembaga ini menekankan pentingnya akuntabilitas pejabat publik dan transparansi dalam proses pengelolaan kuota haji tambahan. Sementara publik dan komunitas haji menanti hasil penyidikan agar kepastian hukum tercapai dan praktik pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan dapat dihentikan. []
Diyan Febriana Citra.