JAKARTA – Rencana penyeragaman tunjangan rumah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah menjadi pembahasan di tingkat nasional. Wacana ini mencuat setelah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, menyebut adanya keinginan agar tunjangan yang diterima legislator daerah tidak lagi berbeda antara satu provinsi dengan yang lain.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” kata Baco saat ditemui di Jakarta, Sabtu (20/09/2025).
Menurutnya, proses kajian penting agar kebijakan yang diambil tetap proporsional dan adil. Ia menekankan bahwa tunjangan bukan hanya soal kesejahteraan pribadi anggota dewan, melainkan juga menyangkut amanah dari masyarakat. “Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” ujar Baco.
Hingga kini, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD memang bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sebagai contoh, di Jakarta, tunjangan rumah bagi pimpinan DPRD ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp70,4 juta per bulan. Angka tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Dasar hukum yang melandasi kebijakan tunjangan DPRD di seluruh Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD. Peraturan itu diperkuat oleh regulasi turunan di tingkat daerah, seperti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Pergub Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan menyebutkan, apabila pemerintah daerah tidak mampu menyediakan rumah dinas bagi pimpinan maupun anggota dewan, maka hak perumahan diberikan dalam bentuk uang tunjangan setiap bulan. Prinsip yang digunakan adalah asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Meski demikian, wacana penyeragaman menimbulkan pertanyaan apakah standar yang sama dapat berlaku untuk seluruh provinsi. Pasalnya, kondisi keuangan daerah berbeda-beda, begitu pula dengan biaya hidup. Di daerah metropolitan seperti Jakarta, biaya rumah jauh lebih tinggi dibanding wilayah lain. Karena itu, sejumlah pihak menilai kebijakan seragam justru bisa memicu ketidakadilan baru.
Namun bagi Baco, penyeragaman diperlukan agar tidak ada kesenjangan yang mencolok antarwilayah. “Kalau seragam, semua jelas aturannya dan lebih mudah dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Hingga kini, belum ada kepastian kapan keputusan final mengenai skema baru tunjangan DPRD ini akan diambil. Pemerintah pusat bersama kementerian terkait masih menggodok skema yang dianggap paling tepat agar hak anggota DPRD tetap terlindungi, tetapi tetap selaras dengan kondisi fiskal masing-masing daerah. []
Diyan Febriana Citra.