Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan ke Masa Sidang Berikutnya

Pembahasan RUU KUHAP Dilanjutkan ke Masa Sidang Berikutnya

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dipastikan tidak akan rampung pada masa sidang Agustus–September 2025. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan bahwa proses legislasi ini akan dilanjutkan ke masa sidang berikutnya, dengan prioritas menyerap aspirasi masyarakat seluas mungkin.

Menurut Dede, Komisi III selama masa sidang ini memfokuskan agenda untuk menjaring masukan dari berbagai elemen, termasuk melalui kunjungan ke daerah. Hal ini dilakukan agar penyusunan KUHAP yang baru tidak mengabaikan kepentingan publik.

“Prinsipnya kita tidak terburu-buru dan menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” ujar Dede saat memimpin rapat dengar pendapat bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM di Kompleks Parlemen, Senin (22/09/2025).

Sejauh ini, terdapat 22 kelompok masyarakat yang telah mengajukan diri untuk menyampaikan pandangan dalam pembahasan KUHAP. DPR, kata Dede, berupaya agar seluruh pihak tersebut diberi ruang untuk hadir dan menyampaikan pendapatnya di Senayan.

Ia menambahkan, seluruh fraksi di Komisi III sepakat bahwa pembahasan KUHAP harus dilakukan secara inklusif. Transparansi dan keterlibatan publik disebut menjadi kunci agar produk hukum ini benar-benar berkualitas.

“Kita akan meneruskan pembahasan KUHAP secara transparan, partisipatif, cermat, profesional, dan terbuka, agar mewujudkan KUHAP yang benar-benar berkualitas,” jelas Dede.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KUHAP yang baru wajib mencerminkan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) universal. Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia tidak boleh lepas dari prinsip perlindungan terhadap hak warga negara.

“Mulai dari hak untuk mendapatkan kesamaan di depan hukum, hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak apapun untuk kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” tutur Dede.

Penundaan pembahasan ini dinilai sebagai langkah strategis agar DPR tidak terjebak dalam pembahasan yang terburu-buru. Dengan demikian, revisi KUHAP diharapkan tidak hanya sekadar menyelesaikan formalitas legislasi, tetapi juga menghasilkan produk hukum yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan jadwal Rapat Paripurna DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025–2026, parlemen akan memasuki masa reses pada 3 Oktober–3 November 2025. Dengan demikian, pembahasan RUU KUHAP akan kembali berlanjut pada masa sidang berikutnya yang dimulai 4 November 2025.

Nasional