KPK Periksa Enam Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur

KPK Periksa Enam Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp 126,3 miliar. Pada Senin (22/09/2025), KPK memeriksa enam saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk mendalami aliran anggaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah berjalan.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSUD Kolaka Timur. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kemenkes, Liendha Andajani; Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Kolaka Timur, Gusti Putu Artana; Pengelola Teknis Jalan dan Jembatan Ahli Muda Dinas PUPR Kolaka Timur, Harry Ilmar; Kasubag TU Kolaka Timur sekaligus anggota Pokja, Dany Adirekson; PNS Kolaka Timur, Haeruddin; serta staf Ditjen Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Nia Nursania.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat lima orang tersangka, yang ditetapkan KPK pada 9 Agustus 2025. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024-2029, Abdul Azis; pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen, Ageng Dermanto; dan dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady serta Arif Rahman. Deddy dan Arif diduga sebagai pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto diduga sebagai penerima.

Korupsi ini terkait proyek peningkatan RSUD Kolaka Timur dari kelas D menjadi kelas C, yang merupakan bagian dari program Kemenkes 2025 senilai Rp 4,5 triliun untuk meningkatkan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia. KPK menekankan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor kesehatan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Dugaan korupsi pada proyek ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga potensi gangguan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kolaka Timur.

Sumber internal KPK menyebut, penyidikan kali ini menitikberatkan pada alur dana proyek, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta dugaan manipulasi dokumen. Langkah ini dianggap penting agar proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kasus RSUD Kolaka Timur menjadi salah satu sorotan publik karena menyingkap kerentanan dalam pengelolaan anggaran proyek kesehatan. KPK terus menegaskan komitmennya memberantas praktik korupsi yang berdampak langsung pada hak dasar masyarakat, terutama akses terhadap layanan kesehatan. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional