JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil langkah cepat untuk menekan peredaran rokok ilegal yang marak di berbagai saluran penjualan, termasuk platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pihaknya telah memanggil sejumlah marketplace besar seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli untuk menghentikan praktik tersebut.
“Sudah kami panggil marketplace Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk tidak mengizinkan penjualan barang ilegal, terutama rokok. Tadinya minta by 1 Oktober, tapi saya bilang secepatnya aja,” tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/09/2025).
Menurutnya, semula para platform menyatakan baru siap menurunkan seluruh konten terkait rokok ilegal mulai 1 Oktober 2025. Namun, pemerintah menuntut agar kebijakan itu diterapkan lebih cepat demi melindungi penerimaan negara sekaligus masyarakat dari dampak buruk rokok ilegal.
Purbaya juga menekankan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada lapak digital. Data transaksi yang sudah dikantongi Kemenkeu akan menjadi dasar untuk menindak langsung para pemilik akun penjual rokok ilegal. “Nanti mulai, kan sudah ketdeteksi siapa yang jual. Kami akan mulai tangkepin, yang sudah, mulai jual, jangan jual lagi,” ujarnya.
Selain itu, langkah pengawasan juga menyasar jalur distribusi offline. Purbaya menyebut, sejumlah warung kecil bahkan kedapatan menjual rokok ilegal dengan harga sangat murah. Praktik semacam ini dianggap merugikan negara karena menggerus penerimaan cukai, sekaligus berpotensi membahayakan konsumen.
“Kami akan kejar suppliernya, di warung juga, katanya ada yang jual per toples murah. Kami akan cek. Siapa pun jual rokok ilegal, saya akan datangi secara random,” lanjutnya.
Rokok ilegal kerap menjadi masalah serius dalam pengelolaan penerimaan cukai negara. Selain menimbulkan potensi kerugian triliunan rupiah setiap tahun, keberadaan produk ini juga menimbulkan risiko kesehatan karena tidak melalui standar produksi resmi.
Langkah tegas pemerintah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha, baik di jalur daring maupun luring, agar tidak bermain-main dengan produk ilegal. Jika terbukti menjual, ancaman sanksi hukum hingga penutupan akun menanti.
Kemenkeu berharap kerja sama dari platform digital serta kesadaran masyarakat bisa mempercepat pemberantasan rokok ilegal. Dengan begitu, penerimaan negara dari cukai dapat terjaga, persaingan usaha menjadi lebih sehat, dan masyarakat terlindungi dari produk tanpa jaminan kualitas. []
Diyan Febriana Citra.