JAKARTA – Insiden mikrofon mati ketika Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Sidang Majelis Umum PBB di Markas Besar PBB, New York, mendapat perhatian publik. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan karena faktor teknis yang disengaja, melainkan akibat aturan prosedural sidang.
Direktur Informasi dan Media Kemlu RI, Hartyo Harkomoyo, menjelaskan bahwa setiap delegasi diberi jatah waktu maksimal lima menit untuk berpidato. Apabila melewati batas yang ditentukan, sistem mikrofon otomatis akan terputus.
“Setiap delegasi diberi alokasi waktu maksimal lima menit. Apabila batas waktu terlampaui, mikrofon akan mati secara otomatis,” kata Hartyo, Senin (23/9).
Penjelasan tersebut menegaskan alasan mengapa suara Presiden Prabowo mendadak terhenti dalam siaran langsung global saat dirinya menyampaikan pandangan mengenai isu Palestina. Meski demikian, pihak Kemlu memastikan bahwa delegasi yang hadir di ruangan sidang tetap dapat mendengar dengan jelas pidato lengkap Presiden.
Dalam forum itu, Presiden Prabowo mendapat giliran berbicara pada urutan kelima. Tidak hanya Indonesia, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang berada pada urutan kedua juga mengalami hal serupa. Mikrofon yang digunakan Erdogan ikut terputus setelah waktu yang diberikan panitia terlampaui.
Baik Kemlu RI maupun Direktorat Komunikasi Turki mengonfirmasi bahwa peristiwa tersebut murni disebabkan sistem yang berlaku secara otomatis, bukan kesengajaan dari pihak manapun.
Sidang khusus mengenai Palestina ini dipimpin oleh Prancis dan Arab Saudi. Tercatat sebanyak 33 pemimpin delegasi hadir, termasuk dari Uni Eropa dan Liga Arab. Para peserta secara bergantian menyampaikan sikap serta gagasan terkait penyelesaian konflik Palestina-Israel, dengan menekankan pentingnya solusi dua negara sebagai jalan damai yang ideal.
Meski insiden teknis itu sempat menyita perhatian publik internasional, substansi pidato Presiden Prabowo yang menekankan dukungan Indonesia terhadap kemerdekaan Palestina tetap tersampaikan kepada para delegasi. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk memahami aturan prosedural sidang, agar tidak menimbulkan tafsir keliru mengenai insiden tersebut.[]
Putri Aulia Maharani