JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memproses laporan dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Manokwari, Hermus Indou. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (23/9/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Menurutnya, KPK memiliki mekanisme baku dalam menangani pengaduan yang masuk.
“Laporan akan diverifikasi, ditelaah, dan dianalisis untuk melihat substansi materinya, apakah termasuk tindak pidana korupsi serta menjadi kewenangan KPK atau tidak,” ujar Budi.
Ia menambahkan, proses penanganan laporan tersebut bersifat tertutup. KPK tidak dapat mengungkap identitas pelapor maupun detail materi laporan secara terbuka kepada publik. “Mekanisme penanganan pengaduan bersifat rahasia,” tegasnya.
Di sisi lain, Koordinator Agpemaru, Putra, menjelaskan pihaknya menyerahkan dua proyek yang mereka duga bermasalah. Pertama, pembangunan Gedung Wanita Manokwari di bawah Dinas PUPR Kabupaten Manokwari dengan anggaran tahun 2022–2024 bernilai puluhan miliar rupiah. Proyek ini, kata Putra, sudah dibayarkan 100 persen meskipun pembangunan fisiknya belum selesai.
“Kami menduga ada pemufakatan jahat dan pengaturan proyek yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, Agpemaru juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proyek lain yang mereka sertakan dalam laporan. Putra berharap KPK dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut agar kasus dugaan korupsi tidak berlarut-larut dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi negara.
Agpemaru menekankan, pelaporan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap praktik pemerintahan daerah. Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik harus dijaga agar pembangunan di Manokwari berjalan sesuai harapan masyarakat.
Hingga saat ini, KPK masih berada pada tahap awal verifikasi laporan. Lembaga antirasuah tersebut belum memastikan apakah dugaan kasus yang dilaporkan masuk dalam ranah penyelidikan. Jika hasil telaah menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi, maka KPK akan melanjutkan ke tahap penyelidikan sesuai kewenangannya.[]
Putri Aulia Maharani