JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan fakta mencengangkan terkait kasus pembobolan rekening dormant di salah satu bank BUMN. Aksi sindikat ini berhasil mengalihkan dana hingga Rp204 miliar hanya dalam waktu 17 menit.
Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan, pembobolan tersebut terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025. Modus yang digunakan para tersangka yakni melakukan akses ilegal untuk memindahkan dana nasabah tanpa kehadiran fisik atau in absentia.
“Dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar,” ungkap Helfi di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, sindikat ini sengaja memilih waktu pada pukul 18.00 WIB, ketika sistem deteksi internal bank relatif lebih longgar. Aksi tersebut berlangsung cepat, melibatkan puluhan transaksi dalam waktu singkat.
Pembobolan dimulai ketika tersangka berinisial AP, Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat, memberikan user ID Core Banking kepada NAT yang merupakan mantan teller bank. Dari akses tersebut, para pelaku memindahkan dana ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.
“Pemindahan dana secara in absentia senilai Rp204 miliar ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit,” jelas Helfi.
Polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, klaster karyawan bank yakni AP dan GRH yang berperan sebagai Consumer Relations Manager. Kedua, kelompok eksekutor yaitu C, DR, NAT, R, dan TT. Terakhir, klaster pencucian uang melibatkan DH dan IS.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis pasal, mulai dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman 15 tahun penjara, hingga UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Mereka juga disangkakan pasal dalam UU Transfer Dana serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan perbankan berbasis teknologi yang memanfaatkan celah sistem internal. Bareskrim menegaskan akan terus memperdalam penyidikan guna menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta memastikan keamanan nasabah di lembaga keuangan tetap terjamin.[]
Putri Aulia Maharani