Susrama, Pembunuh Jurnalis Radar Bali, Akhirnya Dikirim ke Nusakambangan

Susrama, Pembunuh Jurnalis Radar Bali, Akhirnya Dikirim ke Nusakambangan

DENPASAR – Terpidana seumur hidup I Nyoman Susrama, pelaku pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan berlangsung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 13.30 WITA dengan pengawalan superketat dan dilakukan secara senyap.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemindahan tidak hanya melibatkan Susrama, tetapi juga sejumlah narapidana lain dari Bali. Namun, pihak berwenang belum merinci jumlah maupun identitas mereka dengan alasan keamanan. “Kecuali nama Susrama, itu bisa dibuka ke publik. Lainnya belum bisa,” ungkap salah satu sumber.

Susrama dipindahkan dari Lapas Kerobokan, Denpasar, sempat singgah di Lapas Bangli, lalu diberangkatkan menuju Nusa Kambangan yang dikenal sebagai penjara dengan tingkat pengamanan super maksimum. Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Decky Nurmansyah, membenarkan pemindahan tersebut. “Berdasarkan catatan internal, yang bersangkutan sebelumnya dipindahkan dari Rutan Bangli ke Lapas Kerobokan. Dan hari ini, Susrama resmi dilayar ke Nusa Kambangan,” ujarnya.

Menurut Decky, alasan utama pemindahan karena Susrama berstatus terpidana seumur hidup dan dinilai berpotensi mengganggu keamanan lapas. “Di Nusa Kambangan, sistem pengawasan jauh lebih ketat. Itu sebabnya napi seumur hidup dan mereka yang dianggap rawan mengganggu keamanan, kita tempatkan di sana,” tambahnya.

Kepolisian Bali memastikan tidak ada permintaan pengawalan khusus dari pihak lapas terkait proses pemindahan. “Sejauh ini tidak ada permintaan pengawalan napi yang dilayar dari Bali ke Nusa Kambangan,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali, AKBP I Ketut Eka Jaya.

Kasus Susrama menyita perhatian publik sejak ia divonis seumur hidup pada 2010 atas pembunuhan berencana terhadap jurnalis AA Prabangsa. Putusan itu sempat dipuji sebagai tonggak penting penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap pers. Namun, pada 2018, Presiden Joko Widodo sempat memberikan remisi menjadi 20 tahun penjara. Keputusan tersebut memicu gelombang protes dari organisasi pers, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), hingga akhirnya dicabut pada 2019.

Sejak saat itu, nama Susrama selalu dikaitkan dengan isu kebebasan pers di Indonesia. Pemindahan ke Nusa Kambangan dinilai sebagai langkah untuk memastikan terpidana tetap berada dalam pengawasan maksimal dan mencegah potensi gangguan keamanan.[]

Putri Aulia Maharani

Kasus