Malaysia Siapkan Larangan Vape Bertahap Mulai 2026

Malaysia Siapkan Larangan Vape Bertahap Mulai 2026

KUALA LUMPUR — Pemerintah Malaysia semakin serius menyiapkan kebijakan pelarangan penggunaan dan penjualan rokok elektrik atau vape. Menteri Kesihatan Malaysia, Dzulkefly Ahmad, menegaskan bahwa langkah ini bukan lagi soal kemungkinan, melainkan hanya menunggu waktu pelaksanaan.

“Persoalannya bukan lagi jika kita melarang vape, tetapi bila,” ujar Dzulkefly kepada wartawan usai menghadiri sebuah acara di Cyberjaya, Kamis (25/09/2025), seperti dikutip The Sun.

Menurutnya, kebijakan larangan vape akan dilakukan secara bertahap agar transisi berjalan lancar. Untuk itu, sebuah jawatankuasa pakar telah dibentuk guna menyusun rekomendasi teknis terkait aturan ini.

“Jawatankuasa pakar sedang meneliti perkara ini secara terperinci dan apabila kami membentangkan memorandum, semua cadangan akan dikemukakan,” jelasnya sebagaimana diberitakan The Star.

Dalam keterangan tertulis kepada parlemen awal bulan ini, Dzulkefly mengungkapkan bahwa Kementerian Kesihatan Malaysia (KKM) tengah menyusun Memorandum Kabinet mengenai larangan vape. Dokumen itu, kata dia, penting agar implementasi kebijakan benar-benar matang dan menyeluruh.

Rencana pelarangan akan dimulai dengan vape sistem terbuka, yakni perangkat yang bisa diisi ulang dengan berbagai cairan. Tahap selanjutnya mencakup seluruh jenis produk vape.

“Saya berharap ia akan berlaku sekitar pertengahan tahun depan. Jika tidak, maka pada separuh kedua 2026, kami pasti mahu melarang (penggunaan vape),” ujarnya.

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2025, Dzulkefly menyebut bahwa memorandum terkait kebijakan ini dijadwalkan masuk ke meja Kabinet sebelum akhir 2025. Namun, garis waktu final tetap bergantung pada persetujuan pemerintah.

Dukungan terhadap larangan vape juga datang dari beberapa pemerintah daerah. Enam negeri, yakni Johor, Kelantan, Terengganu, Perlis, Kedah, dan Pahang, lebih dulu menolak memperpanjang atau menerbitkan izin penjualan produk vape di wilayah masing-masing.

Dzulkefly menambahkan, meski ada rencana larangan sejak 2015, Malaysia sempat kehilangan momentum untuk mengimplementasikan aturan menyeluruh sebagaimana dilakukan Singapura, Thailand, dan Brunei. Negara tetangga seperti Singapura bahkan sudah memperketat pengawasan di jalur udara, darat, maupun laut, disertai pemberlakuan sanksi berat per 1 September lalu.

KKM menilai, langkah pembatasan ini penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak jangka panjang penggunaan vape. Namun demikian, Dzulkefly meminta publik bersabar hingga mekanisme resmi diumumkan. “Pengumuman lanjut akan dibuat mengenai garis masa dan mekanisme larangan vape,” ujarnya, seperti dilansir Bernama.

Jika kebijakan ini terealisasi, Malaysia akan masuk dalam jajaran negara Asia Tenggara yang mengedepankan pendekatan tegas terhadap produk rokok elektrik, menyusul Singapura, Thailand, dan Brunei. []

Diyan Febriana Citra.

Internasional