Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi, Usut Dugaan Korupsi Migas

Kejagung Geledah Kantor PT Saka Energi, Usut Dugaan Korupsi Migas

JAKARTA – Langkah hukum kembali diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut dugaan praktik korupsi di sektor energi. Pada Kamis (25/09/2025) malam, tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) yang berlokasi di Gedung The Manhattan Square, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan operasi tersebut. “Benar (ada penggeledahan),” kata Anang saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Menurut Anang, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan perkara baru yang tengah ditangani oleh Kejagung. Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan akuisisi saham sejumlah blok migas oleh PT SEI pada periode 2012 hingga 2015.

“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” ujarnya.

Perhatian penyidik tertuju pada proses akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, serta Fasken. Proses akuisisi ini diduga menimbulkan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Sejumlah dokumen, data transaksi, serta catatan internal perusahaan menjadi sasaran utama dalam penggeledahan.

Langkah ini menandai keseriusan Kejagung dalam memperluas penyelidikan kasus korupsi di sektor strategis. Seperti diketahui, industri migas merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara. Setiap potensi penyimpangan di sektor ini dianggap dapat berdampak langsung terhadap stabilitas ekonomi nasional.

Berdasarkan informasi resmi perusahaan, PT Saka Energi Indonesia berdiri pada 27 Juni 2011. Perusahaan ini mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat. Dari total tersebut, enam blok dioperasikan sepenuhnya dengan kepemilikan penuh, yakni Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.

Dengan posisi tersebut, PT SEI menjadi salah satu pemain penting dalam pengelolaan migas domestik. Dugaan adanya praktik korupsi dalam proses akuisisi saham menimbulkan pertanyaan besar mengenai tata kelola perusahaan dan pengawasan internal yang dijalankan.

Hingga kini, Kejagung belum merinci hasil penggeledahan maupun jumlah dokumen yang telah diamankan. Namun, penyidik menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana dalam akuisisi tersebut.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya keberadaan PT SEI dalam industri migas nasional. Apabila terbukti ada penyimpangan, bukan hanya kerugian negara yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam. []

Diyan Febriana Citra.

Kasus Nasional